klikkalimantan.com, PARINGIN – Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Balangan pada 2023. Dari jumlah raperda tersebut, 17 di antaranya merupakan raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan.
Dipaparkan Sekretaris DPRD Balangan, Thamrin melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundangan-Undangan, Hasan Nor, dari 25 raperda, Panitia Khusus (Pansus) I menangani tujuh raperda, Pansus II tujuh raperda, dan Pansus III sembilan raperda. “Dua raperda ditangani bersama-sama, yakni Raperda tentang Kelembagaan Adat dan tentang Perubahan SOTK,” ujarnya, Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut Hasan Nor, propemperda akan dibahas Pansus I yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Balangan, kemajuan kebudayaan, identitas daerah, pemberdayaan gotong royong masyarakat, pelestarian kebudayaan Balangan, dan penambahan pernyataan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.
Sedangkan Pansus II, kata Hasan, tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pernyataan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perlindungan perkebunan rakyat, penyelenggaraan kepariwisataan, penanganan dan perlindungan anak yatim piatu serta fakir miskin, pajak daerah dan retribusi, serta pencabutan atas Perda Nomor 5/2014 tentang Izin Lokasi.
“Pansus III tentang rencana tata ruang daerah, bangunan gedung, perubahan atas Perda Nomor 25/ 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pernyataan modal kepada PDAM, penggabungan desa, perubahan atas perda 19/2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Hasan. (mah/klik)