Perubahan Status Badan Hukum Tiga PD, Bupati: Peningkatan PAD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PENYAMPAIAN - Penyampaian raperda perubahan status tiga badan hukum Perusahaan Daerah (PD); PDAM Intan Banjar, PD Baramarta, dan PD Pasar Bauntung Batuah, Rabu (26/6/2019)

KLIKKALIMANTAN.COM – Tiga Perusahaan Daerah (PD), milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar saat ini sedang berproses untuk perubahan badna hukum; Perseroan Terbatas (PT) untuk PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta, dan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) untuk PD Pasar Bauntung Batuah (PBB).

Selasa (1/7/2019), rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar beragenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas usulan perubahan badan hukum tiga perusahaan plat merah milik daerah tersebut. Sebelumnya, penyampaian rencana perubahaan disampaikan Bupati Banjar H Khalilurrahman pada rapat paripurna, Rabu (26/6/2019).

Menurut H Khalilurrahman, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengharuskan adanya penyesuaian status BUMD.

Perubahan badan hukum atas tiga PD tersebut berdampak baik pada kian maju dan baiknya kinerja perusahaan. Yang pada akhirnya menurut bupati, berdampak baik pada peningkatan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD)Kabupaten Banjar. (adv/to/klik)

BACA JUGA :
DPRD Anggarkan Sebesar Rp600 Juta untuk Pembangunan Lift
Scroll to Top