KLIKKALIMANTAN.COM – PDAM Intan Banjar, satu dari tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang diusulkan perubahan badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan status badan hukum ini, menurut Syaiful Anwar, Direktur PDAM Intan Banjar, sesuai yang diamanahkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (BUMD), juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37/2018 tentang Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas dan Permendagri 118/2018 tentag Penyusunan Rencana Bisnis BUMD. “Tujuannya agar pengelolaan menagemen yang lebih baik lagi,” ujarnya Rabu pekan kemarin.
Disampaikan Syaiful Anwar, saat ini di Indonesia, sudah ada 17 PDAM yang berubah status badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “PDAM Intan Banjar menjadi satu-satunya yang berubah PT karena sahamnya dimiliki tiga pemerintah daerah; Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Dirinci Syaiful Anwar, besaran penyertaan modal dari Pemkab Banjar sebesar 48 persen, 39 persen dari Pemko Banjarbaru, dan 13 persen sokongan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyertaan modal dari ketiga pemerintah daerah, ujarnya, sekaligus wujud sinergitas apik antara ketiga pemerintah daerah dalam maju kembangnya PDAM Intan Banjar mewujudkan optimalisasi pelayanan distribusi air bersih kepada masyrakat. Air yang menurut Syaiful Anwar, salah satu kebutuhan dasar. (to/klik)