Program Diskon Berakhir, Pendapatan UPPD Samsat Martapura Meningkat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Program Relaksasi Pajak 3.24 atau diskon yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura, telah berakhir pada 24 Desember 2022 lalu.

Dengan berakhir program diskon yang dilaksanakan sejak 3 Oktober 2022 tersebut, UPPD Samsat Martapura kembali berhasil menyerap pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) hingga miliaran rupiah.

Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, mengatakan, tercatat sebanyak 11.641 unit kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga, maupun roda empat telah mengikuti program diskon PKB.

“Untuk kendaraan bermotor jenis roda dua dan tiga tercatat sebanyak 9.145 unit mengikuti program diskon pajak. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tercatat sebanyak 2.496 unit, dengan total pendapatan sebesar Rp5.950.509.600,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).

Begitu juga pada program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjut Zulkifli, tercatat sebanyak 7.473 unit kendaraan bermotor yang mengikuti. Yakni 6.004 unit kendaraan roda dua dan tiga, serta1.469 unit roda empat, dengan total pendapatan sebesar Rp7.782.882.300,-.

“Sedangkan yang mengikuti program pembebasan BBN-KB II dan seterusnya, tercatat sebanyak 488 unit kendaraan bermotor dengan berbagai jenis,” katanya.

Dengan telah terlaksananya program tersebut, papar Zulkifli, tentunya menambah besar pendapatan UPPD Samsat Martapura yang terserap selama semester IV berjalan.

“Hingga 29 Desember 2022, total pendapatan UPPD Samsat Martapura untuk PKB sebesar Rp98.540.643.160,- atau sekitar 105,3%, melebihi dari target pendapatan sebesar Rp93.550.000,000,-. Sedangkan untuk total pendapatan BBN-KB sebesar Rp69.773.690.400,- atau sekitar 106,5%, melebihi dari target sebesar Rp65.518.560.000,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
BPKP Kalsel Sambangi DPRD Banjar
Scroll to Top