Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Mengawali tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD resmi memberlakukan ketentuan baru besaran pajak daerah bagi sejumlah objek pendapatan.
Ketentuan itu menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah menjadi Perda, pada rapat Paripurna Tingkat II di Gedung Dewan, Senin (2/1/2023).
Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan, ada beberapa item atau objek pajak yang mengalami perubahan nilai atau persentase besaran jumlah yang harus dibayarkan oleh objek pajak.
“Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotik, Pub, dan karaoke keluarga, besarannya sama,” ujarnya, kepada wartawan.
Kemudian, papar Harry Wijaya, beberapa objek pajak lainnya juga mengalami kenaikan serupa dengan besaran persentase yang bervariasi. Dan ketentuan lanjutannya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali).
“Kalau untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling, dikenai pajak sebesar 10%. Juga untuk PJU 10%, serta ada beberapa pajak lainnya,” ungkapnya.
Harry berharap, ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Sebab, pajak merupakan sumber utama pembangunan.
“Tapi tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi, agar bisa disempurnakan lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, penentuan pajak daerah baru tersebut tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut Ibnu Sina, beberapa objek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.
“Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Keputusan ketentuan pajak tersebut, lanjut Ibnu Sina, sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada undang-undang pajak yang ada di atasnya. Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30% dari maksimal 75%.
“Apa yang kita lakukan ini untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Sementara, pada rapat paripurna DPRD Banjarmasin Senin (2/1/23), dirangkai dengan beberapa agenda lainnya. Yakni Rapat Paripurna perihal tutup masa sidang tahun 2022 dan buka masa sidang 1 tahun 2023.
Kemudian Rapat Paripurna tingkat II perihal persetujuan bersama penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah, serta Rapat Paripurna internal pembentukan Pokja Tatib DPRD Banjarmasin.(sin/klik)