DPMPTSP: Pertumbuhan Ritel Modern Berdasarkan Zonasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sebanyak 140 unit ritel modern milik beberapa perusahaan telah berdiri dan mengantongi izin di Kabupaten Banjar. Sedangkan sekitar 7 unit diantaranya masih berprose sejak 2022 hingga masuk tahun 2023 sekarang ini.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, secara umum DPMPTSP selalu membuka pintu bagi para pelaku usaha yang ingin berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Banjar. Terlebih pasca pandemi Covid-19.

“Karena itu kita harus memberikan support kepada para pelaku usaha. Namun, semua dukungan yang diberikan tentunya harus berdasarkan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23/2021 tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat berbelanja dan toko swalayan,” ujarnya, Selasa (3/1/2022).

Apakah dalam regulasi tersebut ada mengatur tentang batasan pertumbuhan ritel modern hingga ke wilayah desa, guna menjamin keberlangsungan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)?
Yudi Andrea memastikan, dalam Permendagri tersebut hanya menitikberatkan pada pemberian izin berdasarkan zonasi.

“Kalau di tempat kita berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jadi, baik di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 dan PP 6/2021 serta Permendagri, tidak ada membatasi. Artinya, ketika zonasinya masuk di kawasan permukiman, perdagangan, dan jasa, semua kegiatan boleh masuk, tidak hanya ritel modern,” bebernya.

Dengan digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang mengatur tentang ritel modern di DPRD Kabupaten Banjar, Yudi Andrea tetap berharap agar Raperda tersebut tak membatasi atau melarang izin berusaha ritel modern.

“Karena orang dapat berusaha di mana saja. Tapi, kalau tujuannya untuk melindungi pelaku UKM dan lain sebagainya, tentu kita akan mengikuti. Harapan kami, melalui Raperda tersebut semuanya dapat terayomi. Sebab, di Permendagri juga sudah menjamin melindungi pelaku usaha kecil, yakni dengan mewajibkan perusahaan besar melakukan kerjasama dengan pelaku usaha kecil melalui pola kemitraan,” ucapnya.

BACA JUGA :
Krisis Air Bersih Berkelanjutan, PDAM Intan Banjar Wacanakan Bangun Intake di Sungai Tabuk

Dengan begitu, tambah Yudi Andrea, pelaku UKM tidak akan merasa dicederai.(zai/klik)

 

Scroll to Top