klikkalimantan.com, MARTAPURA – Matangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Tibum), Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, Senin (9/1/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak mengatakan, pembahasan Raperda Tibum tersebut memang membutuhkan waktu panjang. Sejak digodok dan ditarget selesai pada 2021 lalu, hingga kini belum juga rampung. Pasalnya, Raperda ini harus dilakukan pembahasan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Salah satunya melibatkan Disdik Kabupaten Banjar. Jadi, dalam Raperda tersebut juga dibahas mengenai tata tertib (tatib) terhadap penindakan anak yang bolos sekolah dan berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Jadi, Raperda ini nantinya menjadi dasar Satpol PP Kabupaten Banjar untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Bahkan, papar politisi Golkar ini, di dalam Raperda tersebut juga tertuang mengenai aturan anak dilarang mengkonsumsi atau menjual rokok, meminum minuman keras (miras), yang tentunya melibatkan Dinkes. Serta larangan berada di tempat hiburan malam.
“Mereka juga tidak diperbolehkan ikut kegiatan kampanye politik. Jadi, di dalam Raperda ini juga akan diatur bagaimana nanti sanksi yang akan diberikan, dan hingga saat ini masih kita lakukan pembahasan,” katanya.
Sedangkan terkait aturan tentang tatib angkutan jalan dan sungai, lanjut Razak, besok akan kembali dilakukan pembahasan bersama Dishub Kabupaten Banjar.
“Begitu juga terkait ketertiban di tempat wisata, juga diatur dalam Raperda Tibum ini. Raperda ini semacam Raperda “Sapu Jagat” yang menjadi dasar bagi Satpol PP Kabupaten Banjar untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.(zai/klik).