klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selama 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar telah berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan uang negara sebesar Rp3 Miliar, yang bersumber dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance).
Atas realisasi kinerjanya dalam melakukan upaya pemulihan dan Legal Assistance (LA) tersebut, Kejari Kabupaten Banjar dianugerahi penghargaan Kategori Pemulihan Uang Negara Peringkat I se-Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
“Selama 2022 Kejari Kabupaten Banjar telah berhasil melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp3 Miliar. Bahkan, pada 3 Januari 2023 kemarin kami berhasil memulihkan uang Negara sebesar Rp245 Juta lebih dari hasil penagihan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejari bekerjasama dengan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar,” ujar Echo Aryanto Pasodung selaku Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Kabupaten Banjar, Rabu (11/1/2023).
Echo Aryanto memaparkan, di awal Januari 2023 ini Kejari Kabupaten Banjar kembali menerima permohonan dari PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar untuk melakukan penagihan uang Negara sebesar Rp250 Juta.
“Karena salah satu kewenangan Kejari Kabupaten Banjar melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal melakukan penagihan terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam menunaikan kewajibannya atau terjadi tunggakan,” katanya.
Kendati demikian, Echo memastikan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kejari Kabupaten Banjar tidak serta merta meminta perusahaan yang melakukan tunggakan pembayaran kewajiban dapat segera melunasinya.
“Ada beberapa skema yang kita lakukan. Misalnya menyarankan pembayaran dengan mencicil saban bulan, melakukan negosiasi antara pemohon dengan termohon, dan lain sebagainya. Jadi, tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan mereka. Terlebih pasca terdampak pandemi Covid-19,” bebernya.
Echo juga menjelaskan tujuan dilakukannya pendamping kepada Pemda Kabupaten Banjar dalam hal melakukan penagihan, bukan bertujuan untuk melakukan backing. Melainkan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada badan usaha agar tidak melupakan kewajibannya.
“Seperti BPJS misalnya. Kalau mereka langsung yang melakukan penagihan gongnya terasa kurang, yakni terkesan masuk kuping kiri, keluar kuping kanan. Karena itu dilakukan pendampingan dari Kejaksaan,” jelasnya.
Selama 2022, tambah Echo, Kejari juga sudah melakukan Legal Assistance terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjar yang bernilai miliaran rupiah. Diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, serta PTAM Intan Banjar.(zai/klik)