Raperda Penyelanggaraan Pertanian dan Peternakan, Fraksi Nasdem Minta Judul Diubah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (17/1/2023) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga raperda diusulkan Pemko Banjarbaru. (to/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (16/1/2023) beragenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Tiga raperda tersebut; Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar, rapat paripurna dihadiri Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin. Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya atas diusulkannya tiga raperda tersebut. Meski begitu, sejumlah masukan dan usulan disampaikan.

Tentang Raperda Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Amanat Nasional (Kesan) yang diketuai Ahmad Nur Irsan Finazli menyebutkan, tata cara perijinan bagi para pelaku usaha pertanian dan perikanan harus dipermudah. Dipertanyakan pula ikhwal cara Pemko Banjarbaru mengatasi kelangkaan pupuk. Termasuk mencari solusi pupuk alternatif.

Sedangkan Fraksi Partai Nasdem meminta kepada Pemko Banjarbaru merevisi judul raperda yang menjadi Raperda Penyelanggaraan Pertanian, Perikanan, dan Perternakan. Ini lantaran bidang peternakan lebih banyak termuat dalam pasal-pasal pada raperda tersebut.

Apresiasi diajukan raperda ini juga disampaikan Fransi Gerindra. Fraksi diketuai H Syamsuri ini mengusul kepada Pemko Banjarbaru agar menertibkan pelaku usaha pertanian, perikanan, dan peternakan yang menganggu kenyamanan warga disebabkan lokasinya yang berjarak kurang dari 1 KM dari permukiman. (to/klik)

BACA JUGA :
Sekda: Duta Perubahan Perilaku Contoh di Tengah Masyarakat
Scroll to Top