Dewan Batal Gelar Paripurna, Ini penyebabnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kantor PTAM Bandarmasih Kota Banjarmasin di Jalan A Yani Km3

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Agenda Sidang Paripurna Tingkat I yang mestinya digelar besok, Kamis (19/1/2023), dipastikan batal digelar meskipun surat undangan Paripurna sudah dibagikan pihak sekretariat.

Berhembus kabar, batalnya pelaksanaan Sidang Paripurna Tingkat I tentang Penyampaian  usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda PALD, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk PTAM Bandarmasih, ini disebabkan belum adanya kesepakatan anggota dewan soal penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih.

Adapun besaran penyertaan modal yang diusulkan untuk Perumda PALD sebesar Rp 72,5 miliar, yang direalisasikan secara bertahap selama empat tahun. Rinciannya, Rp 16 miliar di 2023, kemudian Rp 23 miliar pada 2024. Selanjutnya pada 2025 senilai Rp 17 miliar, dan Rp 16,5 miliar untuk 2026.

Sedangkan untuk PTAM,  diusulkan mendapatkan penambahan penyertaan modal sebanyak Rp 30 miliar di 2023 ini.

Batalnya sidang paripurna ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, melalui sambungan telepon. Ia mengakui agenda Paripurna tentang 2 usulan Raperda Penyertaan Modal tersebut dari Pemko Banjarmasin dibatalkan.

“Rencananya usulan Raperda itu mau disampaikan saat paripurna besok, tapi rapatnya ditunda, hingga waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Darma Sri Handayani, juga mengatakan hal yang sama, meski materi Paripurna sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2023.

“Rencananya besok ada paripurna, tapi ditunda lantaran ada beberapa anggota dewan yang meminta untuk membicarakan lebih dahulu soal Reparda Penyertaan Modal kepada PTAM Bandarmasih,” ujarnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, sejauh ini usulan Pemko terkait penyertaan modal ke PTAM perlu dibahas lebih lanjut, karena beberapa anggota dewan belum sependapat. Sebab, pelayanan air bersih ke masyarakat masih menjadi keluhan, bahkan sudah memberlakukan kenaikan tariff.

BACA JUGA :
Polda Kalsel Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan

“Masing-masing fraksi ingin membahas lebih lanjut soal usulan penambahan penyertaan modal Pemko Banjarmasin kepada PTAM Bandarmasih. Sehingga, diputuskan Paripurna ditunda. Kalau penyertaan modal ke Perumda PALD, itu tidak ada masalah,” pungkasnya.(sin/klik)

 

Scroll to Top