Dari 140 Toko Swalayan, Hanya 4 Bangunan Baru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berdasarkan data pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, dari 140 Toko Swalayan di kabupaten tersebut ternyata hanya 4 unit yang menempati bangunan baru.

Selebihnya, papar Ali Akbar selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP, beroperasi dengan sistem menyewa bangunan yang sudah berdiri dan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami memang tidak mendata sepenuhnya  keberadaan toko swalayan di Kabupaten Banjar, terkecuali bangunan baru. Sebab, rekomendasi tersebut merupakan kewenangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar,” katanya, Jum’at (20/1/2023).

Kendati demikian, Ali Akbar mengakui tetap dilibatkan Dinas KUMPerindag dan DPMPTSP saat ada kegiatan pengajuan lokasi untuk memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan pola Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Banjar.

“Pemanfaatannya harus sesuai dengan pola ruang dan zonasi yang kita izinkan, yakni di koridor ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten yang terdapat kawasan permukiman, perdagangan, barang dan jasa. Akan tetapi kita tidak boleh mengatur jumlahnya, karena nanti sifatnya jadi monopoli,” ujarnya.

Adapun bangunan baru yang mendapat rekomendasi Dinas PUPRP Kabupaten Banjar tersebut, yakni berada di koridor Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Mataraman, Jalan Sekumpul Ujung, dekat Stadion Demangan Lehman, dan di samping ruas Jalan Taruna Praja, Kecamatan Martapura.

Sedangkan berdasarkan data pada DPMPTSP, tercatat total sebanyak 140 unit toko swalayan yang telah berdiri dan mengantongi izin di Kabupaten Banjar. Sekitar 7 unit diantaranya baru berprose sejak 2022 hingga masuk tahun 2023 sekarang ini.(zai/klik).

BACA JUGA :
PT Air Minum Intan Banjar akan Naikkan Tarif, Ombudsman Ingatkan Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Scroll to Top