Bupati Paparkan Raperda Bangunan Gedung

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menghadiri rapat paripurna, Kamis (26/1/2023) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banjar. Dipimpin Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi, rapat paripurna beragenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.

Menurut Bupati Saidi Mansyur, raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung. Kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan. Ini bertujuan mewujudkan kesesuaian tata guna lahan dengan rencana tata ruang wilayah. Menjamin keselamatan dan keamanan pengguna gedung dan masyarakat disekitarnya serta bangunan yang laik fungsi dan berbudaya.

“Standar ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain klasifikasi bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat,” kata Bupati Saidi.

Tentang bangunan gedung, kata Bupati Saidi lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Salah satunya dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Saidi.

Karena itu ia berharap, raperda dapat dibahas dalam tahapan pembahasan sebaik-baiknya sehingga tahapan pembentukan peraturan daerah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (to/klik)

BACA JUGA :
Rakor Penggulangan Karhutla. Bupati: Semua Pihak Bekerja Keras

Berita Terbaru

Scroll to Top