Ketua DPRD Sarankan Kades “Foto Mesum” Dinonaktifkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rofiqi saat memediasi kisruh pembakal mesum
MEDIASI: Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi saat turut memediasi kisruh foto pembakal.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua DPRD, HM Rofiqi sarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar segera menonaktifkan Kepala Desa (Kades), yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh berdasarkan foto yang beredar di masyarakat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Banjar Rofiqi, usai menghadiri gelaran mediasi bersama tokoh masyarakat, Camat Martapura Timur, dan jajaran kepolisian Polres Banjar yang dilaksanakan pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita, di Kantor Kades/Pembakal Tambak Anyar Ulu.

“Kita baru tadi sore mengetahui kabar dan melihat foto yang cukup mengejutkan. Bahwa, ada salah seorang Kades yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap wanita yang bukan istrinya, dan direkam dengan kamera. Kota kita inikan berjuluk Kota Serambi Makkah, tentunya hal seperti itu sangat tidak pantas, apalagi dilakukan seorang pemimpin masyarakat di desa,” tegasnya.

Karena itu, HM Rofiqi menilai tuntutan masyarakat agar Kades mundur dari jabatannya memang sudah seharusnya guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Guna menjaga Kamtibmas, saya rasa Kades memang harus di nonaktifkan. Tapi, kita juga harus melihat kembali bagaimana aturannya. Namun, kalau melihat sekian banyak masyarakat yang menuntut hari ini, saya rasa harus segera diambil tindakan oleh Bupati Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Usai mendengar langsung aspirasi masyarakat di Desa Tambak Anyar Ulu, Rofiqi berharap agar persoalan tersebut pekan depan sudah ada solusinya.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah ada hasilnya. Yang terpenting bagi saya, Kamtibmas tetap terjaga dan berjalan lancar. Padahal masyarakat yang hadir lebih dari ratusan orang,” harapnya.

Di tempat yang sama. Guslan selaku Camat Martapura Timur memastikan semua aspirasi masyarakat yang menuntut agar Kades mundur dari jabatannya akan segera di laporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Dua Wanita di Kecamatan Mataraman Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

“Hasilnya akan kita laporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Bupati Kabupaten Banjar. Karena camat tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Pembakal,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top