Dua Wanita di Kecamatan Mataraman Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mataraman – Polres Banjar, kembali berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SA yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Wanita yang diperkirakan berusia sekitar 35 tahun tersebut berhasil diamankan jajaran kepolisian pada 18 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita kemarin di kediamannya, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui AKP Suwarji selaku Kasi Humas Polres Banjar, mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah dan di dalam kamar tersangka berinisial SA, didapati sejumlah Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak pupur berwarna merah muda. Serta beberapa paket plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

“Sejumlah BB tersebut disimpan terduga pelaku di dalam sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di atas lemari. Berdasarkan hasil interogasi, SA mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dijual kepada konsumen,” ujar AKP Suwarji, Selasa (18/3/2024).

Tak hanya itu, lanjut AKP Suwarji, SA juga mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial SM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sejumlah BB yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial SA, yakni bundel plastik klip berukuran kecil, 5 plastik klip berisikan sabu dengan total berat kotor 3,35 gram dan berat bersih 2,09 gram, tas warna hitam, serta kotak pupur berwarna merah muda. Saat ini tersangka beserta BB telah diamankan di Polsek Mataraman untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman pidana sesuai Pasal 112 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA :
Bupati Pimpin Rakor Perencaan Kegiatan 2023

Selain wanita berinisial SA yang berhasil diamankan kepolisian, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar juga telah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SY (42) hasil pengembangan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Mataraman, pasca seorang pria berinisial MH (25), warga Desa Tanah Abang, tertangkap tangan memiliki BB berupa satu paket sabu dengan berat kotor 2,55 gram dan berat bersih 2,13 gram pada 7 Maret 2024 saat berada di wilayah Kelurahan Sekumpul pada pukul 11.00 Wita.

Sedangkan dari tangan SY yang merupakan warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, anggota kepolisian berhasil menyita sejumlah BB berupa enam paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram dan berat bersih 24,47 gram di hari yang sama pada pukul 13.00 Wita. Barang tersebut diperoleh dari seorang tersangka berinisial RM yang masih dalam DPO.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top