Cari Dasar Aturan Pemberhentian Kades, Ketua Dewan Akan Berkunjung ke Kemendagri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi memastikan akan segera bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkonsultasikan terkait aturan tentang pemberhentian Kepala Desa (Kades/Pambakal) yang melanggar larangan.

Upaya tersebut dilakukan Politisi Gerindra, mengingat berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Kepala Desa (Kades) yang melanggar larangan Pasal 29 yang menimbulkan keresahan sebagian masyarakat tak dapat diberhentikan. Hanya mendapatkan sanksi berupa terguran baik secara langsung, lisan dan tulisan.

“Hari inikan sudah kita lihat sendiri, banyak ibu-ibu yang tidak tahu menahu tentang politik dan lain sebagainya datang untuk menuntut pengunduran diri Pambakal. Artinya, ada yang salah di desa tersebut. Karena kota kita ini berjuluk sebagai Kota Serambi Makkah, tentunya foto tidak senonoh itu sangat menyakiti hati,” ujar Rofiqi usai menggelar audiensi dengan ratusan masyarakat pada, Selasa (14/2/2023).

Terlebih, papar Rofiqi lebih jauh, foto kemesraan Kades Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur yang beredar dimasyarakat tersebut bersama istri orang.

“Pemimpin itukan seharusnya memberikan contoh yang baik. Kalau seperti itu, bagaimana bisa memimpin rakyat. Konsep Negara Demokrasi itu ada rakyat yang dipimpin, dan ada pemimpin rakyat. Kalau rakyatnya sudah tidak mau lagi dipimpin, selanjutnya apa yang akan terjadi?” ucapnya.

Guna menindaklanjuti persoalan di Desa Tambak Anyar Ulu tersebut, Rofiqi menyarankan masyarakat agar kembali menggelar mediasi di tingkat desa yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

“Mudah-mudahan, adanya mediasi tersebut dapat mengembalikan kondisi desa kondusif seperti semula, sehingga tidak ada prasangka dan saling menyalahkan. Khususnya, tidak ada yang berbuat negatif,” katanya.

Karenanya, ia berharap kegiatan mediasi di tingkat desa tersebut dapat benar-benar di persiapkan dan menghadirkan tokoh pemuka agama setempat.

BACA JUGA :
Pemkab Banjar Tak Dapat Berhentikan Kades yang Diduga Lakukan Mesum

“Setelah semuanya sudah siap. Barulah akan dijadwalkan kegiatan mediasi. Saya berharap Pambakal dapat berhadir, jangan seperti hari ini tidak datang. Karena, seyogianya pemimpin itu harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Kalau tidak hadir lagi, hal ini tentunya menjadi pertanyaan keseriusannya dalam memimpin masyarakat,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top