Advertorial DPRD Kota Banjarmasin Edisi I Tahun 2023

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Paripuran Dewan Tetapkan 4 Raperda Jadi Perda

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna Tingkat II, yang digelar Kamis (16/3/2023).

Keempat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda adalah: Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan; Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin, didampingi Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali, dan Tugiatno. Serta dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor dan jajaran SKPD terkait.

“Pada hari ini telah menyepakati empat Raperda menjadi Perda,” ucap Muhammad Yamin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin dan Wakil Walikota Ariffin Noor melakukan penandatanganan nota kesepakatan penetapan 4 Raperda menjadi Perda

Terkait penetapan 4 raperda menjadi Perda ini, Yamin berharap Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait bisa menjalankan aturan yang sudah dibuat. Sehingga implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Jika manfaatnya berdampak ke masyarakat, tentunya aturan yang sudah dibuat dan dijalankan tepat sasaran,” katanya.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ekonomi kreatif, perekonomian bisa bergerak lagi dan berjalan dengan baik,” katanya lagi.

Dia juga menginginkan, setelah Perda tentang Pencegahan Kebakaran disahkan, penanganan kebakaran Banjarmasin diatur dengan jarak, radius atau zonasi, serta waktu tempuh.

“Tujuannya agar penanganan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Yamin melanjutkan, Perda Penanggulangan Kemiskinan yang disahkan, mengatur teknis pembagian bantuan, agar tepat sasaran.

“Jadi fokus utama adalah lurah dan ketua RT dalam hal pendataan kemiskinan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin mengikuti Paripurna Tingkat II dengan agenda penetapan 4 buah Raperda menjadi Perda

Yamin menyebut, lahirnya peraturan daerah atau Perda ini menandakan DPRD telah menjalankan tugas, fungsi, serta wewenangnya dengan baik. Legislasi sebagai fungsi utama, maka DPRD dituntut harus dapat membuat peraturan daerah yang merupakan salah satu sumber hukum dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia.

BACA JUGA :
PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

“Sinergisitas dan kolaborasi yang baik dengan kepala daerah juga menentukan berjalannya tugas dan fungsi Dewan. Ini yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Tak hanya itu, papar Yamin, tugas lainnya yakni membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Paripurna Tingkat II dengan agenda penetapan 4 buah Raperda menjadi Perda dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Ariffin Noor dan sejumlah Kepala SKPD.

“Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD juga menjadi tugas dan wewenang Dewan,” sebutnya lagi.

Sejauh ini, sambung Yamin, pihaknya berupaya memaksimalkan serta mengoptimalkan fungsi kelembagaan, agar memiliki posisi yang kuat untuk mendorong berbagai regulasi yang memihak dan pro rakyat.

“Jadi tidak hanya dititikberatkan pada legislasi atau pembentukan Perda saja. Namun juga dalam melaksanakan fungsi Anggaran (Budgeting), Fungsi Pengawasan (Kontrol) sebagai bentuk Good Government,” pungkasnya.(ADV/sin/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top