klikkalimantan.com, MARTAPURA – Usut kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD Periode 2019-2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali panggil belasan orang anggota dewan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan saat ditemui pewarta di ruang lobi Kejari pada, Senin (27/3/2023).
“Pada 13 Maret lalu kami sudah memanggil sebanyak 9 orang anggota dewan, dan pada 17 Maret, kita kembali memanggil 14 orang. Total sebanyak 23 orang anggota dewan yang kita panggil. Dari jumlah 23 orang tersebut, sebanyak 6 orang anggota dewan berhalangan hadir atau tidak dapat memenuhi panggilan,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Muhammad Bardan, sebanyak 6 orang anggota dewan yang berhalangan hadir memenuhi pemanggilan tersebut telah menyampaikan alasannya ke Kejari Kabupaten Banjar.
“Hari ini ada dua orang anggota dewan yang telah memenuhi pemanggilan. Per 27 Maret 2023 ini, kita akan kembali memanggil sebanyak 14 orang anggota dewan,” ucapnya.
Karenanya, Muhammad Bardan menargetkan sebelum lebaran Ramadhan usai, proses pemanggilan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah rampung. “Pasti akan kita press release juga hasilnya nanti,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat klikkalimantan.com di lapangan, dua orang yang memenuhi pemanggilan tersebut, yakni M Zaini dan Hj Ratna Hartati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp terkait kebenaran perihal tersebut, M Zaini selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar malah menampiknya.
“Tidak ada,” sahutnya, kemudian signal terputus.
Setalah upaya konfirmasi ulang kembali di lakukan melalui via telepon WhatsApp pada pukul 15.59 Wita. Nomor handphone milik M Zaini yang juga menjabat sebagai Sekretaris PCNU Kabupaten Banjar tidak dapat tersambung.(zai/klik)