Tanpa Kehadiran Bupati, Rencana Pengambilan Keputusan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Terkendala

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru di buka, gelaran Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah di warnai interupsi, hingga diskors pada, Rabu (12/7/2023).

Hal tersebut dikarenakan, gelaran rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari didampingi H Akhmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD tanpa kehadiran sosok Bupati Kabupaten, H Saidi Mansyur, sehingga rapat paripurna pada pukul 11.17 Wita harus diskors selama 5 menit.

Bahkan, dalam gelaran rapat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini sempat akan menggantikan posisi Bupati Kabupaten Banjar yang tak kunjung datang, sebelum Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyie akhirnya datang memasuki ruang paripurna pada pukul 11.29 Wita usai skors dicabut pada pukul 11.26 Wita.

“Izin pimpinan, bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD, rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda tidak dapat dilanjutkan atau di wakilkan, tanpa kehadiran Bupati,” ujar Kamaruzzaman saat menyampaikan interupsi -nya.

Tak hanya Kamaruzzaman, bahkan Gusti Abdurrahman (Antung Aman) yang satu fraksi dengan Kamaruzzaman, yakni Fraksi Golkar juga melayangkan interupsi yang sama.

Namun, Politisi NasDem, yakni Akhmad Rizanie Anshari tetap kukuh melanjutkan gelaran rapat paripurna tersebut sembari menunggu kedatangan Bupati Kabupaten Banjar.

“Rapat tetap kita lanjutkan sambil berjalan melakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi,” tegasnya.

Usai gelaran rapat paripurna, Politisi senior Golkar Kabupaten Banjar, yakni Antung Aman menjelaskan, bahwa berdasarkan Tatib Tatib Nomor 01 Tahun 2021, Pasal 146 Ayat 4, dalam rangka pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda wajib di hadiri Bupati.

BACA JUGA :
Nasib PD Baramarta, Tunggu Tanggal 13 November

“Jadi tidak ada embel-embel lain lagi. Semestinya, rangkaian yang berkaitan dengan Raperda tersebut juga tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan,” bebernya.

Karena tanpa kehadiran Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditunda.(Zai/klik)

Scroll to Top