Sah, Kontrak Lahan Mitra Plaza Diperpanjang hingga 2053

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mempercayakan kembali lahan bangunan pusat perbelanjaan Mitra Plaza dikelola oleh PT Kharisma Inti MItra (KIM) untuk waktu 30 tahun ke depan.

Hal ini seiring ditandatanganinya addendum kerjasama aset yang baru antara Pemko Banjarmasin dengan PT KIM. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Direktur PT KIM, Rudy Tanzil, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, di Kampus Wisdom, Jum’at (31/3/2023)

H Ibnu Sina menyampaikan, nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan titik temu dan kejelasan hukum terkait persoalan tata kelola aset lahan dan bangunan Mitra Plaza, yang cukup lama berporses.

“Aset ini sudah jadi milik Pemerintah Kota Banjarmasin, dan sudah diserahkan, kemudian dalam hal ini dikerjasamakan lagi dengan PT KIM dengan waktu 30 tahun, kita muat di akta perjanjian. Ini contoh penyelesaian aset yang dikerjasamakan,” ucap H Ibnu Sina.

“Kita telah melakukan pembaruan perjanjian dengan PT KIM terkait pengelolaan lahan Mitra Plaza. Kerjasama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerjasama sebelumnya,” imbuhnya.

Ibnu Sina mengatakan, ada dua kesepaktan yang didapat. Yaitu MoU aset Mitra Plaza yang sebelumnya dikelola pihak ketiga yakni PT KIM, kini resmi berpindah tangan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Kedua, terkait pengelolaannya yang kembali dipegang oleh PT KIM, dengan catatan evaluasi berkala termasuk retribusi tahunan.

“Semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat. Setiap lima tahun nanti kita evaluasi, ada kontribusi tahunan,” ujarnya.

Adapun rencananya kawasan tersebut, papar Ibnu Sina, akan dibangun water front city atau konsep tata kota yang berhadapan langsung dengan tepian air. Serta pembangunan mall pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menekankan, seluruh aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, pemerintah tidak dirugikan dengan kerjasama tersebut.

BACA JUGA :
Disperindag Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Kelurahan Murung Keraton

Dalam hal kerjasama dengan PT KIM, Matnor Ali mengatakan, PT KIM akan memberikan kontribusi sebesar Rp 300 juta per tahun untuk KAS daerah. Selain itu, ada pembagian hasil keuntungan yang didapat oleh daerah.

“Harus dievaluasi kerjasama ini setiap 5 tahun sekali. Barangkali ada keuntungan yang lebih besar bisa didapat. Ini menjadi contoh bagi aset-aset yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Pada dasarnya, kita mengapresiasi kerjasama baru ini,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top