Perumda PBB Akan Relokasi PKL Jalan Angsana ke Pasar Murung Keraton

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Perumda PBB Akan Relokasi PKL di Pendesterian Jalan Angsana ke Pasar Murung Keraton

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Untuk mewujudkan kondisi Pasar Tradisional Martapura yang bersih, aman, tertib, dan nyaman, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar kembali melakukan sosialisasi kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapaknya di pendesterian Jalan Angsana, Rabu (5/4/2023).

Direktur Perumda PBB, Rusdiansyah, melalui Gusti Andre selaku Kabag Humas-nya mengatakan, kegiatan sosialisasi kepada PKL tersebut sudah kerap dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13/2021 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL.

“Tapi pedagang selalu main kucing-kucingan dengan petugas. Kalau ada petugas, mereka manut agar tidak berjualan di pendesterian jalan. Tapi ketika tidak ada petugas, mereka balik lagi. Kegiatan sosialisasi ini juga kita lakukan agar arus lalulintas di ruas Jalan Angsana dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Karenanya, lanjut Gusti Andre, Perumda PBB saat ini akan mencarikan solusi terbaiknya, termasuk  berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, agar saling sinergi.

“Sebelum melaksanakan giat gabungan bersama Satpol PP, kita terlebih dulu akan menerbitkan surat edaran. Baik surat edaran pertama, kedua, hingga yang ketiga, agar mereka tidak menggelar lapaknya di pendesterian ruas Jalan Angsana yang memiliki lebar sekitar 4 meter,” ucapnya.

Bahkan, papar Gusti Andre, pihaknya juga akan menggelar pertemuan dengan para PKL yang diperkirakan berjumlah lebih dari 80 orang.

“Kita akan coba tawarkan kepada pedagang agar mau menempati lapak di Pasar Murung Keraton yang saat ini masih banyak kosong. Karena itu, selain melakukan sosialisasi, kita juga melakukan pendataan jumlah pedagang dan jumlah lapak yang kosong di Pasar Murung Keraton, agar semua PKL dapat terakomodir,” katanya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Komisi I Terus Godok Rancangan Perubahan Perda Tentang Minuman Beralkohol
Scroll to Top