Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemanggilan Anggota DPRD Banjar terkait Perkara Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar, terus berlanjut. Teranyar 5 anggota dewan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan.
Pada 10 April 2023 kemarin, Kejari Kabupaten Banjar kembali memanggil sebanyak 5 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 – 2024 terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pada Perjalan Dinas (Perjadin).
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan saat ditemui Klikkalimantan.com dan salah satu pewarta lainnya di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar pada, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 17.37 Wita.
“Pemanggilan sebanyak 37 orang anggota dewan sudah selesai semua. Jadi, kita lanjut memanggil sebanyak 5 orang anggota dewan lagi. Total 42 orang anggota dewan,” ujarnya.
Ditanya apakah 5 orang anggota dewan tersebut sudah memenuhi pemanggilan?
Muhammad Bardan memastikan akan kembali melakukan pemanggilan ulang.
“Kita akan panggil ulang, karena mereka juga sudah berkoordinasi akan hadir. Harapan kami tentunya proses pemanggilan ini secepatnya selesai, sehingga kita bisa membikin analisa dan kesimpulannya,” ucapnya.
Terlebih, lanjut Muhammad Bardan lebih jauh, Kejari Kabupaten Banjar sudah berjanji paling lambat tiga bulan kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD Kabupaten Banjar sudah ada hasilnya.
“Saat inikan sudah memasuki tiga bulan. Karena itu kita terus melakukan pemanggilan. Kalau nanti sudah ada hasilnya, tentu dapat kita analisa, dan berapa besar kerugian negaranya dapat kita sinkronkan dengan hasil yang diberikan BPKP ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” pungkasnya.(zai/klik)