Lomba Inovasi Daerah Dimulai, Pendaftaran Hingga 21 Mei 2023

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
INOVASI DAERAH - Rakor pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah dilaksanakan Bidang Litbang pada Bappedalitbang kabupaten Banjar. (to/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan melaksanakan Lomba Inovasi Daerah 2023. Jelang itu, dimotori Bidang Litbang, digelar rapat koordinasi (rakor) persiapan seleksi, Kamis (14/4/2023) di Aula Bauntung, Kantor Bappedalitbang di Martapura.

Kepala Bappedalitbang, HM Riza Dauly diwakili Kepala Bidang (Kabid) Litbang, H Yanuarsa membuka dan memimpin rakor diikuti Tim Inovasi Daerah dan Tim Penilai. Ia mengatakan, Lomba Inovasi Daerah dilaksanakan sebagai pengungkit kreativitas perangkat daerah sesuai karakeristik, permasahalan, dan kebutuhan masyarakat. Yang tujuan akahirnya adalah terwujudnya penerapan pemerintahan yang baik (good governance).

“Lomba inovasi juga untuk mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat agar berbudaya kreatif serta inovatif dalam penerapan teknologi yang dapat diimplementasikan kepada masyarakat,” kata Yanuarsa.

Menambahkan Yanuarsa, Kasubbid Inovasi dan Teknologi, Nurukl Inayati menjelaskan, tentang rencana pelaksanaan lomba inovasi daerah telah telah disebarluaskan melalui media sosial dan, radio, dan aplikasi Srikandi milik Bappedalitbang. “Pendaftaran dilaksanakan 1 April – 21 Mei 2023. Sedangkan penyerahan hadiah saat Hari Jadi Kabupaten Banjar,” kata Nurul.

Lebih lanjut menurutnya, sasaran peserta bertambah dibanding tahun sebelumnya. Yakni kategori ASN diikuti perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan, UPTD Dinas Pendidikan/Sekolah, UPTD Dinas Kesehatan dan Balai Penyuluhan Pertanian sedangkan untuk kategori umum diantaranya Pemerintahan Desa, Pelaku Usaha, Perusahaan Daerah, Pokdarwis, dan Gapoktan.

“Inovasi akan diklasifikasikan menjadi dua. Inovasi baru yang telah melalui uji coba dan inovasi yang telah berjalan atau diterapkan selama dua tahun,” kata Nurul. (to/klik)

BACA JUGA :
Kontribusi Pemegang Sub Kontak Dipertanyakan, Perumda PBB Siap Sajikan Rilisnya

Berita Terbaru

Scroll to Top