klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna, Selasa (18/4/2023). Dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar rapat paripurna dihadiri Wali Kota/Wakil Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin – Wartono melaksanakan dua agenda. Satu diantaranya pengambilan keputusan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru 2023 – 2043.
Disahkan menjadi perda, Wali Kota Aditya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD Kota Banjarbaru, terutama tergabung dalam panitia khusus (pansus) raperda ini karena telah bekerjasama menyelesaikannya.
Menurutnya, penyusunan raperda ini memalui proses yang. Dimulai dai peninjauan kembali Perda Nomor 13/2014 tentang RTRW Kota Banjarbaru 2014 – 2034 pada 2019. Pun pada proses penyusunan naskahnya, raperda ini telah melalui beberapa perubahan dan penyesuaian imbas terbitnya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya. Ada pula UU Nomor 8/2022 tentang Penetapan Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Ini yang membuat Pemko Banjarbaru harus menyusun ulang tujuan penataan ruang di Kota Banjarbaru dan kebijakan, strategi, beserta program-program di dalamnya,” kata Wali Kota Aditya.
Dikatakan Aditya pula, substansi raperda ini juga telah dilakukan sinkronisasi dengan muatan revisi RTRW Provinsi Kalimantan Selatan yang tengah dilakukan revisi. Ada beberapa isu penting yang harus disinkronkan.
“Diantaranya penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan olahraga, kawasan peruntukan industri untuk limbah B3, Site Geopark Meatus, rencana pembangunan jalan akses menuju bandara, trace jalan tol dan kereta api yang merupakan rencana strategis kawasan prtopolitan Banjarbakula,” kata Aditya.
Senada, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, sebelum akhirnya disahkan, raperda ini telah dibahas oleh Pansus 6 dengan cermat dan sesuai ketentuan berlaku.
“Dan berdasarkan hasil rapat finalisasi dilaksankan 20 Maret 2023, fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarbaru telah sepakat dan sependapat dengan hasil pansus, dan merekomendasikan raperda ini dapat disetujui,” kata Fadliansyah. (to/klik)