klikkalimantan.com, MARTAPURA – Menjadi salah satu solusi untuk penangan banjir genangan air di Ruas Jalan Pintu Air RT9 hingga RT11, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar mulai lakukan pengerjaan selama 120 Hari Kalender.
Kendati Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan pada 5 April 2023 lalu, namun Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Iwan Junaidi, mengakui untuk pengerjaan maksimalnya drainase dengan panjang 298 Meter oleh CV Surya Agung dengan nilai kontrak Rp626.355.000 tersebut baru dapat dilakukan mulai 6 Mei 2023.
“Satu minggu sebelum Lebaran sudah mulai berkontrak. Dan efektif pengerjaannya setelah 6 Mei, yakni mulai melakukan pemasangan batu drainase. Jadi, yang kita laksanakan pekerjaan manualnya terlebih dulu,” ujarnya, Senin (15/5/2023).
Sedangkan untuk drainase di crossing Gg Fatmaraga I, dan di depan pintu masuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), menggunakan box culvert.
“Selanjutnya kita akan melakukan pekerjaan pemasangan Cover U-Ditch. Dengan sistem drainase buka tutup ini, tentunya untuk memudahkan kita saat melakukan kegiatan normalisasi. Untuk pemasangannya kita masih menunggu hasil pabrikasinya, dan saat ini sudah cetak, tinggal proses pengeringan,” katanya.
Karenanya, lanjut Iwan Junaidi, penggalian drainase di depan Lapas dan Rupbasan dengan volume selebar 60 Cm dan ketinggian 80 Cm menggunakan penutup plat fabrikasi dengan kisi-kisi memiliki lubang resapan air tersebut masih belum dilakukan.
“Hal ini kita lakukan agar lubang galian drainase tidak terbuka terlalu lama. Untuk progres pengerjaan hingga 11 Mei 2023 sudah mencapai 4,88% dari rencana 1,35%, dengan panjang pengerjaan 44 Meter,” ucapnya.
Namun, ketika ditanya klikkalimantan.com apakah pemasangan plang papan nama proyek yang diberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar diperbolehkan ditempatkan di dahan pohon secara aturan?
Iwan Junaidi memastikan secara aturan tidak boleh, karena akan merusak estetika.
“Mestinya tidak ditempatkan di dahan pohon. Dan kita akan segera melakukan koreksi, dan meminta agar pelaksana proyek memindahkannya,” pungkasnya.(zai/klik)