Benahi Sistem Keuangan, Anjab, dan ABK, Rombongan Satpol PP Kaji Tiru ke Kotabaru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Benahi sistem keuangan serta Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Bagian Umum dan Kepegawaian serta Bagian Perencanaan Keuangan dan Aset lakukan Kaji Tiru ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KotabBaru.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Irwan Kumar mengatakan, perjalanan dinas (Perjadin) dalam rangka melakukan Kaji Tiru ke Pemkab Kotabaru tersebut sebagai upaya untuk membenahi sistem keuangan serta Anjab dan ABK di Satpol PP Kabupaten Banjar, sesuai permintaan pemerintah pusat.

“Kaji Tiru yang kita laksanakan di Kotabaru bukan berarti kita meniru mentah. Tapi, penerapannya menyesuaikan dengan daerah kita, baik terkait pengelolaan keuangan dan penyusunan pejabat fungsional yang kita coba sempurnakan,” ujarnya pada, Senin (15/5/2023).

Ketika ditanya klikkalimantan.com apakah sistem keuangan di Satpol PP Kabupaten Banjar kurang baik sehingga harus melakukan studi tiru ke Pemkab Kotabaru?
HM Irwan Kumar dengan tegas membantahnya.

“Bukan berarti sistem keuangan di daerah kita kurang baik. Tapi, kita ingin lebih memperdalam lagi bagaimana sistem keuangan di daerah lain. Terlebih, saat ini sudah menerapkan sistem Aplikasi semuanya,” jelasnya.

Jadi, lanjut HM Irwan Kumar, kegiatan studi tiru tersebut dilakukan untuk menyempurnakan sistem keuangan di Satpol PP Kabupaten Banjar.

“Kita berusaha berbenah terkait kekurangan kita. Karena kita tahu tidak ada yang sempurna. Insyaallah nanti malam kita akan berangkat dan balik pada malam Kamis. Jadi, ada 12 orang termasuk saya yang akan berangkat ke Kotabaru dan telah mendapatkan persetujuan Bupati dan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Sedangkan untuk besaran anggaran Perjadin Divisi Khusus yang harus dikeluarkan, HM Irwan Kumar menyebutkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar, yakni sebesar Rp8 Juta.(zai/klik)

BACA JUGA :
Menunggu Tiga Raperda Inisiatif Dewan Diparipurnakan, Ketua DPRD: 30 Desember

Berita Terbaru

Scroll to Top