Terkendala Sertifikat Tanah Asli, Berkas Perkara TPPU di PT KCE 4 Kali Bolak Balik dari Jaksa ke Polisi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Komisaris Utama sekaligus pemegang saham PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE), Yusti Yudiawati, mempertanyakan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penggelapan dalam jabatan di PT KCE yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), yang hingga saat ini belum ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Terlebih dalam pengusutannya, berkas perkara TPPU penggelapan dalam jabatan di PT KCE yang dilaporkan Yusti Yudiawati sudah empat kali bolak balik dari Kejati ke Krimsus Polda Kalsel karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Sebab, salah satu alat bukti dari pokok perkara, berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan ke Bank CIMB Niaga, masih belum dihadirkan tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Yusti Yudiawati, melalui Muhammad Rusdi selaku kuasa hukumnya, mengatakan, kasus TPPU yang mulai terjadi sejak 2018 hingga 2020 yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT KCE Amru Roestam Pohan beserta istrinya, yakni Isna Yusdiati yang juga mantan Komisaris PT KCE tersebut, menyebabkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp17 Miliar hingga mencapai Rp35 Miliar.

“Saat ini kedua orang tersebut berstatus tersangka dan sudah diproses penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Namun, berkas perkara yang mestinya sudah P21 tersebut, malah sudah 4 kali bolak balik dari Kejati Kalsel ke Krimsus Polda Kalsel karena dinyatakan masih P19,” ujar Muhammad Rusdi kepada sejumlah awak media, Rabu (24/5/2023).

Tak hanya itu, Muhammad Rusdi juga memastikan, bahwa pekara yang dilaporkan kliennya tersebut murni TPPU, dan kasus pokoknya penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh kedua orang terlapor yang kini sudah berstatus tersangka.

“Kedua tersangka juga mendirikan perusahan PT Nahrina Beton Sejahtera (NBS) yang diduga menggunakan dana milik PT KCE,” katanya.

BACA JUGA :
Puluhan Bangunan Liar di Jalan Trikora Liang Anggang Dirobohkan

Pada perusahaan PT NBS tersebut, lanjut Muhammad Rusdi, kedua tersangka menempati jabatan yang sama di PT KCE.

Dan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Gemi Ruwanti tertanggal 21 Februari 2021, disebutkan telah terjadi penggelapan atau pencucian uang oleh kedua orang tersebut, dan kemudian disampaikan aduan masyarakat (Dumas) ke Krimsus Polda Kalsel oleh Yusti Yudiawati.

“Mereka berdua (tersangka) membeli tanah untuk PT NBS menggunakan cek tunai PT KCE dan itu diakui oleh penjual tanah, serta inilah salah satu bukti yang kuat telah terjadi dugaan TPPU. Kasus ini sudah P19, hanya saja sudah 4 kali bolak balik dari penyidik Krimsus Polda Kalsel kepada jaksa peneliti Kejati Kalsel,” bebernya.

Kendati kedua orang tersebut telah ditetapkan tersangka, lanjut Muhammad Rusdi, namun hingga saat ini lahan atau tanah yang diduga hasil TPPU belum dipasangi garis polisi (Police Line) oleh penyidik Krimsus Polda Kalsel.

Di waktu berbeda, penyidik dari Krimsus Polda Kalsel, Ipda Erik Saputra Ante, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini menangani kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. Namun, prosesnya hukumnya masih berlangsung, dan mereka baru saja menerima petunjuk untuk melengkapi berkasnya dari jaksa penyidik Kejati Kalsel.

Sedangkan terkait masalah alat bukti berupa sertifikat asli yang telah jadi agunan di Bank CIMB oleh kedua tersangka dan belum dihadirkan pihak penyidik Krimsus Polda Kalsel, Ipda Erik Saputra Ante mempersilakan media untuk konfirmasi langsung ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

“Kami baru saja mendapat petunjuk baru dari jaksa untuk melengkapi berkasnya,” ungkapnya singkat melalui sambungan telepon.

Kemudian jaksa peneliti Kejati Kalsel Herry Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkas kasus dugaan TPPU yang diserahkan penyidik Krimsus Polda Kalsel masih belum lengkap, karena itu pihaknya kembalikan untuk dilengkapi.

BACA JUGA :
Bappedalitbang Balangan Jaring Inovasi Daerah 2022

“Berkasnya belum lengkap, karena itu kami kembalikan ke penyidik Krimsus Polda Kalsel. Salah satunya sertifikat tanah yang menjadi pokok perkara dugaan TPPU hanyalah berupa fotokopi, karena itu kami ingin penyidik melengkapinya dengan sertifikat tanah yang asli,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top