Bupati: Pemkab Banjar Dukung Pemindahan Ibukota ke IKN

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Bupati Banjar H Saidi Masnyur saat menghadiri Rakor Lintas Sektor Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel, Jumat (12/5/2023).

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel, Jumat (12/5/2023). Rakor dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jakarta.

Dikatakan Bupati Saidi pada rakor tersebut, Aenda pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta menuju IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menjadikannya momentum yang tepat bagi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk berbenah dan menata pembangunan wilayah untuk menyongsong Kalsel sebagai salah satu kawasan penyangga IKN Nusantara.

Kabupaten Banjar sebagai bagian dari Kalsel, kata Bupati Saidi, juga ikut serta mendukung penuh segala upaya yang akan dilakukan dalam menyambut pemindahan IKN tersebut. Ia menegaskan, Pemkab Banjar mendukung penuh IKN Nusantara di Kaltim dan telah disinergikan juga dukugan melalui kerjasama Banjar Bakula.

“Penyusunan RTRW dan RDTR di wilayah Kabupaten Banjar tidak lain bermaksud untuk dapat mewujudkan tata ruang yang harmonis dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Selain itu, penataan ruang yang dilakukan juga sebagai upaya bagi Kabupaten Banjar dalam menyiapkan diri untuk peran yang lebih besar yaitu sebagai salah satu lumbung pangan bagi IKN Nusantara,” jelas Saidi.

Hadir mendampingi Bupati Banjar Kepala DKISP HM Aidil Basith dan Kepala DPUPRP Anna Rosida Santi. Ana Rosida Santi mengatakan, sebagai salah satu lumbung padi di Kalsel, Kabupaten Banjar merasa perlu untuk menjaga dan meningkatkan produksi padinya.

“Yaitu dengan cara menetapkan lahan-lahan pertanian yang tidak dialihfungsikan melalui penyusunan rencana tata ruang yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041 serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar,” kata Anna. (to/klik)

BACA JUGA :
BKD Tanbu Sosialisasi Penyusunan SKP

Berita Terbaru

Scroll to Top