Kejari Sudah Lakukan Eskpos Internal Terkait Hasil Penyelidikan Kasus Perjadin DPRD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar sebut pengusutan kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD periode 2019 – 2024 sudah dilakukan ekspos di hadapan Kepala Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kepala Kejari Kabupaten Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) periodve 2021 – 2022 di teras Kantor Kejari Kabupaten Banjar pada, Rabu (31/5/2023).

“Terkait kasus perjalanan dinas, bahwa terkait hasil audit investigasi yang diajukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah diteruskan Kejagung ke Kejari dan baru kemarin sore kita terima,” ujarnya.

Bahkan, Muhammad Bardan juga mengatakan, bahwa terkait hasil penyelidikan dari Tim Penyidik sudah dilakukan ekspos dihadapan Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, dan selanjutnya akan dilakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel untuk menentukan sikap apakah layak dinaikkan ke tahap selanjutnya.

“Ekspos di internal Kejari sudah dilakukan, dan kita akan segera melaksanakan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel,” ucapnya.

Kendati demikian, Muhammad Bardan mengakui dirinya masih belum dapat membeber terkait berapa besar kerugian uangan negara atas kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD Kabupaten Banjar tersebut.

“Hasilnya tentu tidak bisa kita sebutkan disini. Tunggu lah… Kita akan melaporkan dahulu ke pimpinan, dan tentunya ada langkah-langkah yang akan kita lakukan. Baru kemarin sore suratnya kita terima,” akunya.

Ditambah, lanjut Muhammad Bardan, karena menyangkut internal bidang Pidsus, sehingga dirinya tidak dapat menyebutkan terkait berapa besar kerugian uang negaranya.

“Saya sudah berjanji dan berkomitmen, setiap tahapannya akan kami sampaikan. Jadi tunggu dulu lah, semua ada prosesnya, dan saya tidak mau disalahkan secara prosedur karenakan sudah ada Standar Operasional Prosedurnya (SOP),” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Kejari Akan Perjelas Dua Kasus Dugaan Korupsi Perjadin DPRD
Scroll to Top