klikkalimanta.com, MARTAPURA – Atasi persoalan piutang miliaran rupiah, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Menurut Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah, kerja sama dengan Kejaksaan dinilai sangat membantu untuk menyelesaikan persoalan piutang dari tunggakan sewa toko, bak, los, dan tunggakan lainnya yang masih belum dibayarkan para pedagang ke Perumda PBB selaku pengelola pasar.
“Salah satu faktor terjadinya tunggakan, karena pandemi Covid-19 yang mendera hampir tiga tahun lamanya. Tentunya sangat berdampak terhadap pendapatan para pedagang. Sehingga pembayaran sewa tempat berjualan terjadi penunggakan,” ujarnya.
Atas dasar tersebutlah, Perumda PBB menggandeng Kejari untuk menyelesaikan persoalan piutang akibat tunggakan pembayaran sewa tempat berjualan yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
“Untuk harga sewa tempat berjualan bervariatif, tergantung ukuran. Seperti tempat berjualan ukuran 3X3 meter, per bulan Rp80.000. Begitu juga untuk besaran biaya sewa toko per bulan, tergantung tempat dan luasannya. Tapi, harganya masih di bawah Rp200.000 per bulan,” ucapnya.
Dengan adanya kerja sama tersebut, lanjut Rusdiansyah, para pedagang yang menunggak pembayaran sewa tempat mulai membayarnya.
“Kita bersama Kejaksaan membentuk sebuah tim yang bergerak di lapangan, untuk memberitahukan tunggakan para pedagang. Jadi, para pedagang hanya diberitahukan untuk membayar. Setelah melakukan pembayaran, maka pedagang selanjutnya memberitahukan bukti pembayarannya ke Kejaksaan,” jelasnya.
Di waktu berbeda, yakni pada 12 Juni 2023 kemarin, Kepala Bagian Umum (Kabag) Setda Banjar, Khairullah Anshari, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PBB menjelaskan, Perumda PBB mulai melakukan kerjasama dengan Kejari sejak 2022 lalu.
“Hal ini kita lakukan untuk percepatan pembayaran piutang dan kesehatan perusahaan. Kalau tidak dilakukan dengan serius, besaran piutang akan selalu bertambah, karena para pedagang kurang terdorong untuk menyelesaikan piutangnya,” katanya.
Khairullah Anshari menyebutkan, untuk besaran total tunggakan sewa tempat dan lain sebagainya dari pedagang sudah mencapai Rp4,3 Miliar.
“Setelah dilakukan penagihan khusus, kini tinggal Rp4 Miliar saja. Hal ini terjadi karena piutang di tahun sebelumnya telah dibayarkan, dan ada pula piutang yang tumbuh. Tapi, pertumbuhannya tidak terlalu besar, artinya telah terjadi penurunan,” bebernya.(zai/klik)