KLIKKALIMANTAN – Satpol PP Banjarbaru terus melaksanakan penertiban, kali ni yang menjadi sasaran di kawasan Jl A Yani KM 31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal Satpol PP melaksanakan operasi di tempat tersebut berdasarkan laporan warga atas penjualan miimuman keras, dan sudah meresahkan warga sekitar.
“Setelah menerima laporan adanya penjualan miras jenis tuak, kami langsung melakukan razia di sana,” terang PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Yanto Hidayat, melanjutkan pada saat melakukan razia di lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 55 liter tuak siap jual.
Berdasarkan pengakuan pemilik, DR (41), ia mengolah dan menjual tuak sekitar 4 bulan yang lalu dengan menyewa warung Rp800 ribu per bulan kepada pemilik warung berinisial SN.
“Harga per liter tuak tersebut dijual 10 ribu rupiah dan dalam satu hari dapat menjual sekitar 25 liter tuak,” tambah Yanto.
Selanjutnya pemilik beserta barang bukti berupa ember merah besar berisi 40 liter tuak, jerigen putih berisi 15 liter tuak, kayu laru bekas pakai kurang lebih 1 Kg, minuman supplement bubuk berbagai rasa 60 kotak, kental manis 6 sachet, dan 1 saringan warna merah, semuanya diamankan di Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
“Salah seorang warga berinisial YH berumur 21 tahun yang kedapatan sedang membeli tuak di lokasi tersebut, juga diamankan dan dibawa petugas ke kantor Satpol PP untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.(rul)