Sosialisasi KITE IKM, Bikin Pelaku Usaha Ngerti Ragulasi Impor Barang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
SOSIALISASI - Sosialisasi KITE IKM yang diselenggarakan Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Banjar menggandeng Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin.

KLIKKALIMANTAN.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar, Selasa, (9/7/2019) menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) di aula kantor dinas setempat.

Dimotori Bidang Perdagangan, sosialisasi KITE IKM yang dihadiri sejumlah dinas terkait lain dan pelaku usaha, juga menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin. Wibowo, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pelayana dan Pengawasan Bea Cukai Banjarmasin di antaranya menyampaikan materi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Online Single Submission (OSS).

Sosialisasi tersebut juga dihadiri dinas terkait dan pelaku usaha di Kabupaten Banjar guna meningkatkan koordinasi tentang pembinaan dan fasilitasi untuk para pelaku usaha, diantaranya seperti Dinas perikanan dan Dinas Koperasi.

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91/2017. Meskipun ada sejak 2017, namun regulasi ini baru efektif diterapkan pertengahan 2018 melalui PP Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. Fungsi NIB yaitu sebagai identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.

Kepala Disperindag Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati didampingi Kepala Bidang Perdagangan, Jimmy saat sosialisasi mengatakan, melalui sosialisasi yang terselenggara, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang Peraturan Menteri Keuangan RI terkait Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE IKM. Tak hanya bagi dinas terkait itu, tapi juga para pelaku usaha di Kaupaten Banjar. (adv/to/klik)

BACA JUGA :
Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok, Disperindag Gelar Pasar Murah Ramadhan

Berita Terbaru

Scroll to Top