Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Disahkan, Payung Hukum Pelaku Kreatifitas di Kalsel 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
TANDATANGAN-Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dan disaksikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana tengah menandatangani pengesahan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di ruang rapat paripurna dewan di Banjarmasin.(adpim/klik)

klikkalimantan.com, BANJARMASIN-DPRD Kalsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang pengesahannya melalui rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).

Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, ia menyambut baik disahkannya Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif ini. Ia juga menyampaikan  rasa terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada panitia khusus dan seluruh anggota DPRD Kalsel, yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini.

“Ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan memiliki kedudukan yang strategis. Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, dan menciptakan lapangan kerja di daerah,” ujar Roy, sapaan Roy Rizali Anwar.

Sebelumnya, kata Roy, pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap industri ekonomi kreatif di Kalsel. Namun, setelah berakhirnya status pandemi dan pengesahan peraturan daerah ini, maka memiliki momentum kebangkitan dalam menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan.

“Saya berharap Perda ini menjadi landasan hukum, yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah-langkah nyata demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Kalsel,” tutur Roy.

Pansus DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said mengakui, Perda ini lahir atas kesadaran legislative untuk meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel. Perda ini juga sangat  penting dalam membuat payung hukum untuk meregulasi dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.

“Makanya hadirnya pemerintah memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukkan Perda sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” imbuh Dewi.

BACA JUGA :
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Banjar Siapkan Pengamanan Arus Lalulintas

Diterangkan Dewi, yang dimaksud dengan ekonomi kreatif mencakup 16 bidang usaha, seperti aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi, dan radio.

“Saya berharap ekonomi kreatif nantinya memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja demi memajukan pembangunan perekonomian daerah,” ucap Dewi.(pr/klik)

Scroll to Top