Diduga Lakukan Penyelewengan DD, Kades Astambul Kota Ditetapkan Tersangka

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar benarkan salah satu Kepala Desa/Pambakal di wilayah Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar tersandung kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD).

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, Iptu Bara Pratama Maha Putra melalui IPDA Agus Cahyono selaku Kepala Unit (Kantor) Tipikor Satreskrim Polres Banjar mengatakan, kasus dugaan korupsi anggaran DD di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul tersebut terkuak setelah adanya laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya proyek pembangunan bilik WC yang tidak dilaksanakan, namun anggaran sudah di tarik Full 100 persen, sehingga kita tindaklanjuti,” ujarnya pada, Selasa (8/8/2023).

Kalau anggaran sudah ditarik 100 persen, lanjut IPDA Agus Cahyono. Namun pembangunan 50 unit bilik WC tidak ada, jelas ada kerugian uang negaranya.

“Berdasarkan hasil audit, terjadi kerugian sebesar Rp170 Juta. Keributan ini terjadi karena di 2019 lalu sudah ada dilakukan pembangunan sebanyak 50 unit bilik WC. Karena di 2020 didera pandemi Covid-19 sehingga tidak dianggarkan, dan program pembangunan di lanjutkan di tahun anggaran DD 2021,” katanya.

Memang, papar IPDA Agus Cahyono, untuk septictank biofill sudah ada. Namun, biliknya malah tidak dibangun karena dananya sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi dan lain sebagainya.

“Mestinya bilik WC sudah terbangun. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Banjar pada Maret lalu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Pambakal berinisial S dan Kaur Keuangan berinisial B. Untuk sementara pihak penyidik masih belum melakukan penahan,” ucapnya.

Terkecuali, tambah IPDA Agus Cahyono, setelah berkasnya dilimpahkan.

“Seandainya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau melakukan penahan itu kewenangan mereka. Tapi besar kemungkinan, kalau kedua tersangka tidak kooperatif akan kita tahan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Jelang Penetapan DPT, KPU Gelar Rakor Persiapan Rapat Pleno Terbuka

Tak hanya itu, IPDA Agus Cahyono juga mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi anggaran DD Astambul Kota sudah dilimpahkan pada Juni 2023 lalu, namun masih belum dinyatakan lengkap atau P19, sehingga kembali dilengkapi.

“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undangan-undang (UU) RI Nomor 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top