Bacaleg Sebar Baliho Promosi, Harus Ada Retribusi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 23 Agustus 2023 kemarin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akui sebagian papan reklame atau baliho yang berbau pencitraan dari Partai Politik (Parpol) yang terpampang di sejumlah titik ruas jalan tidak dilaporkan ke DPMPTSP Kabupaten Banjar.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3/2019 perubahan ketiga atas Perda Nomor 3/2011 tentang Pajak Daerah, penyelenggaraan reklame menjadi objek pajak terkecuali yang bersifat insidentil.

Ketika ditanya apakah Perda Nomor 3/2019 perubahan ketiga atas Perda Nomor 3/2011 tentang Pajak Daerah tersebut masih berlaku?

Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Banjar dari fraksi Golkar, yakni Abdul Razak memastikan Perda tersebut masih diberlakukan.

“Perda itu masih berlaku sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, kalau dikatakan mereka beriklan, artinya mereka harus bayar,” ujarnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini pada, Kamis (24/8/2023).

Pernyataan serupa juga diungkapkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zacky Hafizie.

“Kalau sifatnya promosi mestinya dipungut retribusi apapun bentuknya. Karena tujuan iklan di papan reklame dan baliho untuk memberitahukan kepada masyarakat,” katanya.

Lantas, bagaimana dengan baliho promosi diri Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mulai banyak terpampang dibeberapa titik samping ruas jalan, khususnya di samping ruas Jalan Ahmad Yani dengan berbagai ukuran?

Didampingi anggota DPRD dari fraksi NasDem, yakni Lauhul Mahfudz. Politisi Senior PPP Kabupaten Banjar ini mengungkapkan bahwa harus dipungut retribusi.

“Baliho yang berukuran kecil, harusnya juga dipungut retribusi. Tapi, karena ini kepentingan politik lalu… Yang jelas, iklan yang terpampang besar-besar itu membayar retribusi,” ucapnya.

Diwaktu berbeda, M Zaini selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menjelaskan bawah Perda tersebut masih berlaku.

BACA JUGA :
Pemulihan Dampak Ekonomi Dampak Pandemi Diekspose di Depan BPK RI

“Tapi saya lupa, apakah Perda Pajak dan Retribusi yang terakhir kami bahas kemarin akan mencabut Perda Reklame tersebut. Karena Perdanya masih dalam tahap evaluasi Gubernur. Dan kebetulan dokumennya ada di rumah. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi langsung ke Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yakni Saidan Pahmi,” tutupnya.(Zai/klik)

Scroll to Top