Dinilai Tidak Relevan, Kesbangpol Perbarui Perbup Nomor 17/2013

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menilai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 17/2013 sudah tidak relevan lagi diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Kesbangpol, kini tengah menggodok Perbup baru untuk menggantikan Perbup Nomor 17/2013 yang mengatur tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum (Fasum) untuk pelaksanaan kegiatan kampanye.

“Perbup ini sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan sekarang dan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu kita rancang Perbup penggantinya, dan saat ini sudah difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Informasi sudah diterima Bagian Hukum,” kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar, Safrin Noor, Kamis (24/8/2023).

Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar, Safrin Noor.

Menurut Safrin Noor, Perbup baru yang mengatur tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasum untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dalam waktu dekat ini akan rampung.

“Mungkin beberapa hari lagi sudah ditandatangani dan ditetapkan Bupati Kabupaten Banjar. Jadi, dalam Perpub baru ini, terkait aturan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penggunaan Fasum untuk kampanye lebih kita sederhanakan dan mengena. Karena dalam perumusannya kita juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru,” ucapnya.

Bahkan, papar Safrin Noor, dalam merumuskan rancangan Perbup baru tersebut, Pemkab Banjar juga sudah berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.

“Tujuan dibentuk Perbup baru ini untuk mengendalikan, membina, dan mengawasi pemasangan APK, serta penggunaan Fasum untuk kampanye. Sehingga, para calon peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan menggunakan fasum secara tertib serta tetap menjaga keindahan kota dan lingkungan,” katanya.

Dengan diberlakukannya rancangan Perbup baru tersebut, tambah Safrin Noor,  kejadian tumpang tindih APK yang sudah berizin dengan yang tidak berizin tidak akan terjadi.

“Kalau ada kejadian APK berizin dengan tidak berizin, calon peserta pemilu dapat melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak regulasi daerah yang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penertibannya,” pungkasnya.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
PUPRP: Pengerjaan Pedestarian di Kawasan Monumen Selamat Datang Rampung Sesuai Target
Scroll to Top