klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru-baru ini beredar kabar bahwa sejumlah Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang telah menduduki jabatan struktural diduga belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) penjenjangan sesuai dengan eselonnya.
Dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini mengatakan bahwa terkait perihal tersebut tentunya tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002, perubahan atas PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.
“Hal ini tidak melanggar aturan, dan mereka diangkat sebelum dimasa jabatan saya. Kalau dirunut ke Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), memang untuk saat ini kita masih belum punya SKJ untuk Jabatan Pengawas (Eselon III) dan Administrator (Eselon IV). Kita baru punya SKJ eselon II,” ujarnya pada, Jumat (1/9/2023).
Kendati terkait SKJ untuk eselon III dan IV tersebut saat ini tengah diproses Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar. Namun, Dr Erny Wahdini juga tidak serta merta merekomendasikan ASN yang belum mengikuti Diklat penjenjangan dipromosikan.
“Jadi lebih kepada kinerjanya. Tapi, kalau aturan SKJ Jabatan Pengawas dan Administrator itu ada dan menjadi persyaratan mutlak, tentunya kita akan mengacu kepada aturan tersebut. Insya Allah tahun ini SKJ untuk eselon III dan IV akan selesai, dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB),” katanya.
Artinya, lanjut Dr Erny Wahdini, selama Pemkab Banjar tidak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang regulasi SKJ untuk jabatan pengawas dan administrator, maka usulan berkenaan kinerja masih boleh dipromosikan, akan tetapi tetap melihat bagaimana kompetensi ASN tersebut.
“Jadi tidak bertentangan dengan aturan, karena setelah ASN tersebut menduduki jabatan tertentu, pemerintah wajib melaksanakan Diklat. Artinya duduk dahulu baru pendidikan (Dukdik). Kalau harus pendidikan dulu baru duduk, tentu biaya yang akan digelontorkan pemerintah sangat besar. Apalagi jumlah struktural kita mencapai sekitar 700,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah boleh ASN mengikuti diklat tidak sesuai dengan jenjang eselonnya?
Dr Erny Wahdini menyebutkan, kalau posisi ASN tersebut dijabatan pengawas dan belum Diklat, maka harus mengikuti Diklat penjenjangan sesuai dengan eselonnya.
“Dan mereka bisa saja mengikuti tidak berjenjang, namun harus sesuai dengan jabatan terakhir. Karena sekolah saja sudah ada yang namanya akselerasi, artinya boleh saja kalau kemampuannya memang sesuai. Jadi tidak harus berjenjang,” pungkasnya.(zai/klik)