Sekwan DPRD Bantah Berikan Hadiah untuk Meriahkan Kirab Pemilu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD pastikan tak ikut berikan sumbangsih pada kegiatan sosialisasi Kirab Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar di teras kantor Kecamatan Martapura, Jalan Sekumpul Ujung pada 6 September 2023 kemarin.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, Aslam saat ditemui sejumlah awak media pada, Jumat (8/9/2023).

“Mungkin bantuan hadiah tersebut dari dewannya, karena saat kegiatan Kirab Ketua Dewan hadir dalam kegiatan tersebut. Tapi, kalau sekretariat rasanya tidak ada ikut berpartisipasi, karena otomatis akan dilaporkan ke saya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 kemarin bertabur kupon undian berhadiah. Diduga KPU Kabupaten Banjar telah menerima gratifikasi dari Partai Politik (Parpol).

Kendati demikian, dugaan tersebut langsung dibantah Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin, dan memastikan berbagai bantuan hadiah tersebut diberikan sejumlah vendor yang menjalin hubungan kerja sama dengan KPU.

“Sejumlah barang yang kita jadikan hadiah digelaran sosialisasi dalam bentuk kirab, kita dapatkan setelah memberitahukan bahwa kita akan menggelar kegiatan kirab. Karena sudah menjalin kerja sama, sehingga mereka memberikan bantuan berupa barang dengan sukarela untuk memeriahkan acara, tanpa kita pinta,” ujarnya pada 7 September 2023 kemarin.

Salah satunya, seperti Dafam Hotel yang memberikan hadiah berupa voucer menginap satu malam, tak terkecuali Bank BRI, Pemda, BRI, serta DPRD Kabupaten Banjar.

Ketika ditanya apakah KPU juga ada menerima bantuan dari bakal calon legislatif dan Parpol peserta Pemilu 2024, baik berapa barang dan uang?

Muhammad Noor Aripin memastikan KPU Kabupaten Banjar tidak ada menerima bantuan baik berupa barang dan uang dari calon dan Parpol peserta Pemilu.

BACA JUGA :
Pelantikan Ratusan Pejabat di Pemkab Banjar Tunggu Penyetaraan Jabatan

“Kalau kita menerima bantuan hadiah dari calon dan Parpol, maka netralitas KPU akan dipertanyakan, dan hal itu sangat sensitif. Dan bantuan barang yang kita terima dari DPRD tersebut berasal dan mungkin tercatat di Sekretariat Daerah (Setwan). Artinya dari lembaganya bukan per orangan atau parpolnya,” pungkasnya.(zai/klik)