klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru-baru ini beredar kabar bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebelumnya disepakati akan digelar secara serentak pada 27 November 2024, jadwalnya akan dimajukan. Yakni digelar pada September 2024 mendatang.
Kendati masih belum dapat dipastikan, atau baru wacana pemerintah pusat, tentunya setiap daerah, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, harus mempersiapkan diri lebih awal guna menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah. Khususnya terkait kesiapan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Lalu, sudah sejauh mana proses pembahasan NPHD untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar selaku penyelenggara Pemilu?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, menjelaskan, proses NPHD Pilkada Kabupaten Banjar 2024 tinggal dilakukan pembahasan satu kali lagi.
“Jadi, akan ada pembahasan satu kali lagi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk menyepakati nilai definitif dana hibah,” ujarnya kepada klikkalimantan.com.
Berdasarkan beberapa kali pembahasan bersama TAPD Kabupaten Banjar, ungkap Achmad Zulyadaini, dana hibah untuk Bawaslu Kabupaten Banjar sepertinya tidak akan terjadi perubahan atau sudah fiks, yakni sekitar Rp18 Miliar.
“Sedangkan untuk dana hibah KPU Kabupaten Banjar dan berdasarkan hasil rapat TAPD, usulan terakhir KPU di angka Rp64 Miliar, diturunkan menjadi sekitar Rp50 Miliar,” ucapnya.
Pada waktu berbeda, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin, mengakui bahwa usulan dana hibah untuk KPU masih belum fiks.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD awal Juni 2023 lalu, usulan dana hibah untuk KPU sudah di angka Rp64 Miliar. Terkait dana hibah ini memang harus dibahas secara utuh, seperti bagaimana efektivitas kegiatan, tahapan yang akan dilaksanakan, dan apa saja keperluan Pilkada. Tentunya, semua itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Apakah dana hibah sebesar Rp64 Miliar tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilu untuk Pilkada 2024, mengingat sebelumnya, yakni pada awal Januari 2023 KPU, telah mengestimasikan sebesar Rp80 Miliar untuk keperluan Pilkada?
Muhammad Noor Aripin menjelaskan, perubahan tersebut terjadi karena ada beberapa hal yang telah dihilangkan, seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19.
“Kita juga harus melihat bagaimana efektivitas dan kemampuan keuangan daerah. Angka Rp64 Miliar ini juga masih dapat berubah, dan kemungkinan pada September atau Oktober 2023 nanti pembahasannya sudah fiks. Terlebih beredar kabar bahwa jadwal Pilkada akan dimajukan, tentu proses dana hibah ini juga harus cepat diselesaikan,” pungkasnya.(zai/klik)