klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum dapat pastikan pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar diduga lakukan pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan Akhmad Mukhlis selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, dikarenakan Bawaslu Kabupaten Banjar masih melakukan penelusuran, kajian, serta hal lainnya guna mengetahui apakah KPU Kabupaten Banjar ada melakukan pelanggaran atau tidak.
“Terkait dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Kirab Pemilu di KPU memang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melakukan penelusuran, kajian dan hal lainnya. Artinya tidak sesederhana itu kita bisa menyebutkan apakah KPU telah melakukan pelanggaran atau tidak,” ujarnya pada, Rabu (20/9/2023).
Kendati demikian, lanjut Akhmad Mukhlis, Bawaslu harus menindaklanjuti terhadap segala bentuk laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Karena itu ketika ada kasus dugaan pelanggaran, Bawaslu akan mencari delik-delik terkait formil pelanggaran yang dilakukan seperti apa, dan hal lainnya. Artinya peristiwa tersebut akan dikupas secara utuh, karena hal ini masih dugaan pelanggaran atau asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ditanya apakah Bawaslu Provinsi Kalsel sudah ada menerima laporan resmi terkait kasus KPU Kabupaten Banjar yang diduga terima gratifikasi dari Partai Politik (Parpol), hingga anggota DPRD Kabupaten Banjar yang kembali mencalonkan diri sebagai legislatif saat pelaksanaan Kirab Pemilu pada 6 September 2023 lalu?
Akhmad Mukhlis memastikan bahwa Bawaslu Provinsi Kalsel belum ada menerima laporan secara resmi.
“Bawaslu masih belum sampai ke penelusuran, karena kita baru mendapatkan informasi awal saja berdasarkan pemberitaan media. Artinya, secara khusus tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi,” ucapnya.
Mengingat terkait kasus dugaan pelanggaran sudah mendapat tanggapan dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang dibentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yakni Varinia Pura Damaiyanti. Maka, tambah Akhmad Mukhlis, kasus dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan mereka.
“Memang, untuk aspek penanganan pelanggaran ada di Bawaslu. Namun, dari aspek kode etik itu kewenangan DKPP baik melalui perwakilannya. Bahkan didalam pemberitaan Ibu Varina sudah ada berkomentar,” tutupnya.(zai/klik)