Pasang APK Tak Sesuai Ketentuan, Ini yang akan dilakukan Gakkumdu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RAKERNIS - Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sentra Gerakkan Penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU) di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Rabu (12/12/2018). (foto: zai/klik)

KLIKKALIMANTAN.COM – Mengawal tahun pemilihan umum (pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sentra Gerakkan Penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU) di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Rabu (12/12/2018).

Fajeri Tamziillah, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar pada rakernis yang juga dihadiri Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Banjar ini mengatakan, sejalan dengan tema yang diusung ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan’, ikut serta dalam rakernis lurah dan aparturdesa.

Tujuannya, menyatukan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran, pola penyelidikan dan penyidikan, serta tata cara penuntutan tindak pidana pada pemilu yang ada Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar. “Ini sangat perlu kita sampaikan agar di kemudian hari tidak kesulitan dalam mengambil keputusan jika ada indikasi pelanggaran,” kata Fajeri.

Disampaikan Fajeri pula, jika terbuki ada pelanggaran, semisal pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, maka akan langsung dilakukan tindakan berupa teguran secara persuasif sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Banjar nomor 17 Tahun 2013. Jika teguran tidak dihiraukan, akan ditindaklanjuti oleh jajaran Satpol PP.

“Bahkan kalau memang terbukti melakukan pelanggran pidana seperti money Politik, bisa berlanjut ke pinyidikan dan penyelidikan Kepolisian. Dan yang melakukan penuntutan nantinya pihak kejaksaan,” ungkapnya. (zai/klik)

BACA JUGA :
Bupati Resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Batu Mandi

Berita Terbaru

Scroll to Top