klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lakukan normalisasi/restorasi sungai di Desa Keramat Baru RT04, Kecamatan Martapura Timur, dan Desa Sungai Batang Ilir, Kecamatan Martapura Barat, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) menggelar rapat Pre Construction Meeting (PCM), dan Mutual check awal (MC-0) bersama penyedia jasa konstruksi, Senin (25/9/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Andri Yunan Pratama mengatakan, selain sebagai salah satu upaya melancarkan aliran sungai yang mengalami pendangkalan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya mitigasi bencana banjir.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempermudah pengairan lahan pertanian milik warga setempat. Dengan kegiatan normalisasi, aliran sungai di Desa Keramat Baru dan Desa Sungai Batang Ilir diharapkan menjadi lancar. Artinya, dalam melakukan kegiatan kita tidak sembarang, namun harus tepat guna dan pemanfaatannya,” ujarnya.
Untuk kegiatan normalisasi sungai di Desa Keramat Baru yang akan dikerjakan CV HSI dengan nilai kontrak Rp492.841.000,00 dari nilai pagu anggaran sebesar Rp715.000.000,00, lanjut Andri Yunan Pratama, dikerjakan dengan dua segmen.
“Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditertibkan hari ini, dan hari ini juga kami melakukan MC-0. Begitu juga untuk kegiatan normalisasi sungai di Desa Sungai Batang Ilir akan dilakukan dengan dua segmen. Kalau sempat hari ini juga akan dilakukan MC-0, kalau tidak sempat kemungkinan besok,” katanya.
Untuk penanganan normalisasi sungai di Desa Keramat Baru, papar Andri Yunan Pratama lebih jauh, akan dilakukan sepanjang 2,8 Km dengan kedalaman pengerukan sekitar 2,5 Meter.
“Sedangkan untuk penanganan normalisasi di Sungai Batang Ilir yang akan dilakukan CV Jaya Abadi Group dengan nilai kontrak Rp286.798.000,00 dari nilai pagu anggaran sebesar Rp345.000.000,00, dilakukan sepanjang 3 Km dengan kedalam rata-rata sekitar 2,5 Meter,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan PCM, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Echo Aryanto Pasodung menjelaskan kegiatan normalisasi sungai di dua desa tersebut mendapat pendampingan hukum (Legal Assistance) dari Kejari berdasarkan permohonan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
“Hari ini sebagai tindakan lanjut permohonan pendampingan. Dan kegiatan PCM ini wajib dilaksanakan, untuk mengetahui bagaimana metode, pelaksanaan, pengawasan, dan pekerjaan yang akan dilakukan agar tepat guna, manfaat, dan bagaimana dimensinya. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti clean and clear,” pungkasnya.(zai/klik)