klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru-baru ini beredar kabar bahwa DPRD Kabupaten Banjar usulkan kenaikan biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, Aslam, tak menampiknya.
“Tapi kami masih menunggu pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar. Berapa besarannya, kita juga tidak mengerti. Begitu pula bagaimana sistem perhitungannya,” ujarnya, Rabu (27/9/2023).
Tentang kenaikan anggaran kegiatan Perjadin ini juga dibenarkan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syahrin.
“Dulu kan at cost. Karena ada perubahan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi Perpres Nomor 53/2023, sekarang menerapkan sistem Lump sum,” katanya.
Lalu, berapa besar usulan anggaran biaya Perjadin DPRD Kabupaten Banjar pada APBD Perubahan TA 2023?
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar ini mengatakan, hal tersebut bukan kenaikan, melainkan telah mengusulkan anggaran sebesar Rp10 Miliar.
“Tapi kalau dihitung sebanyak enam kali kegiatan Perjadin, tentunya masih belum cukup. Acuan dahulu kan kegiatan Perjadin sekitar Rp550.000, dan besaran uang refund sama saja. Karena menerapkan sistem Lump sum, contoh seperti hotel pagunya Rp2 Juta, dalam dua malam kegiatan kita dapat Rp4Juta,” pungkasnya.(zai/klik)