Pencermatan Rancangan DCT di KPU Banjar Rampung

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terhitung dari 24 September hingga 3 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar telah melaksanakan tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar mengatakan, pencermatan DCT merupakan salah satu tahapan untuk memberikan ruang kepada Parpol peserta Pemilu untuk melakukan perubahan dan pergantian, serta melakukan perbaikan.

“Seperti mengganti foto yang lama dengan foto yang baru, atau mencantumkan perubahan gelar. Sehingga dalam pencantuman DCT hingga surat-surat gelarnya dapat disebutkan,” katanya, Rabu (4/10/2023).

Pria yang akrab disapa Ajis ini menjelaskan, Parpol juga dapat melakukan pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), selama mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol. Juga mengganti nomor urutnya.

“Total ada 522 Bacaleg dari Parpol peserta Pemilu yang melakukan perubahan. Yakni dari Partai Nasdem, PAN, PPP, PSI, dan Partai Demokrat, serta Perindo,” ujarnya.

Ajis memastikan, pasca mendapat masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung selama 10 hari pada 19-28 Agustus 2023 lalu, sudah ditindaklanjuti, dan DCS sudah melakukan klarifikasi.

“Aduan masyarakat kemarin sudah langsung ditindaklanjuti, dan yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi. Bahkan, DCS yang menduduki suatu jabatan sudah mengundurkan diri dan fokus pada pencalonan,” ucapnya.

Pernyataan serupa sebelumnya juga sudah diungkapkan Wahyu selaku Wakil Koordinator Divisi (Warkodip) Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banjar, usai melakukan Pencermatan terhadap DCS di KPU Kabupaten Banjar pada 2 Oktober 2023 lalu.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU, dan terkait beberapa DCS yang diduga belum mengundurkan diri sebagai Kepala Desa dan BPD, KPU menyatakan mereka sudah mengundurkan diri dan dapat dibuktikan dengan memasukkan dokumen SK Pemberhentiannya. Tapi hari ini kondisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terjadi maintenance di seluruh Indonesia, dan dibenarkan KPU RI. Artinya pencermatan DCS terkait Kades dan BPD sudah clear,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Sekda Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Rumah Tahfiz Quran Ar Rahman
Scroll to Top