Alih Fungsi Bangunan Pabrik Pelet Kayu Menjadi Rumah Sakit Tipe D Belum Jelas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
bangunan pabrik pelet kayu (wood pellet) di Jalan Ahmad Yani, Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 5 Juni 2023 lalu, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar mengungkapkan rencana mengalihfungsikan bangunan pabrik pelet kayu (wood pellet) di Jalan Ahmad Yani, Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, sebagai Rumah Sakit Tipe D.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, melalui Noripansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) justru mengaku tidak mengetahui adanya rencana tersebut.

“Saya malah tidak tahu adanya rencana itu, dan saya tidak berani memberikan statement terkait hal tersebut karena tidak mengetahui itu wacana siapa, dan baru mendengar kabarnya,” ujarnya, Senin (10/9/2023) kemarin.

Noripansyah menyebutkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja Dinkes Kabupaten Banjar ke rumah sakit Tipe D dan dan Dinkes Kabupaten Kotabaru di pertengahan September 2023 lalu, proses pembangunan rumah sakit Tipe D tentunya membutuhkan waktu yang tidak pendek.

“Ada banyak hal yang harus dilakukan dan dipenuhi untuk membangun sebuah rumah sakit Tipe D, diantaranya dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS) Detail Engineering Design, dan Master Plan. Jadi membutuhkan persiapan sekitar 3 hingga 4 tahun,” jelasnya.

Seperti diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, bangunan pabrik wood pellet yang tak kunjung beroperasi pasca rampung dibangun dan dilakukan seremoni peresmian pada 2013 lalu, dengan investasi dari pihak Korea Selatan mencapai USD 4 juta, akan dialihkan fungsikan sebagai rumah sakit tipe D.

Hal tersebut dilatarbelakangi, untuk pengoperasian pabrik wood pellet sepertinya tidak memungkinkan lagi, karena terkendala bahan baku dan membutuhkan biaya yang sangat besar.

Bahkan, beberapa pihak ketiga yang ingin mengelolanya urung terlaksana, karena terkendala pada klausul surat hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yakni, jika dalam waktu dua tahun tidak dioperasikan, asetnya secara keseluruhan akan diambil balik atau ditarik pihak Kementerian.

“Lahannya punya kita. Jadi, sesuai arahan Kepala Dinas, kita akan membuat talaahan untuk dikirimkan ke Pak Sekretaris Daerah (Sekda), agar meminta KLHK untuk melepas aset tersebut. Karena ada pihak ketiga dari Kabupaten Wonosobo yang bergerak di bidang Wood Pellet yang ingin membeli mesinnya, entah dengan sistem lelang atau seperti apa nantinya,” kata Linda Yunianti selaku Sekretaris (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Senin (5/6/2023) lalu.

Selain itu, DKUMPP Kabupaten Banjar akan terus berupaya meminta Kementerian untuk melepas keseluruhan aset tersebut. Sebab, terkait alat atau mesin wood pellet sudah ada pihak yang menjadi peminatnya.

“Sedangkan terkait bangunannya, kemarin ada wacana untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Tipe D. Kalau sudah mendapatkan izin KLHK, kemungkinan akan kita lelang. Tapi semua ini masih wacana, dan masih kita jajaki. Kalau bisa seperti itu,” pungkasnya.(zai/klik)