Kejari Segera Lakukan Ekspos Kasus Retaknya Bangunan Puskesmas Martapura 2

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Memasuki pekan ketiga pasca dilakukan perpanjangan selama 30 hari terhitung sejak 25 September 2023 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar segera lakukan ekspos hasil penyelidikan kasus retaknya bangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan saat ditemui di ruang kerjanya pada, Senin (16/10/2023) sekitar pukul 18.59 Wita.

“Batas waktunya kan senin depan. Artinya, dalam pekan ini kita akan melakukan ekspos, dan tengah disiapkan hasil analisanya,” ujarnya.

Sedangkan mengenai dua orang yang masih belum memenuhi pemanggilan beberapa pekan yang lalu, yakni pejabat yang lama dan tim teknis, lanjut Muhammad Bardan. Dikarenakan masih mencari dokumen data dukung pembangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang resmi beroperasi pada 19 Februari 2019 silam tersebut.

“Mereka harus mencari dokumennya terlebih dahulu. Jadi, alasannya memang tepat dan bukan dia tidak ingin memenuhi pemanggilan. Buktinya sudah datang, kalau tidak salah sepakan setelah dilakukan perpanjangan,” katanya.

Sedangkan tim teknis, papar Muhammad Bardan, tanpa kelengkapan data dukung dokumennya tentu tidak dapat melakukan analisa terhadap bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran sebesar Rp2.400.000.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

“Bagaimana mau menganalisa kalau belum diserahkan dokumennya. Kalau saja mereka datang sebelum perpanjangan tentu waktunya tidak akan kita perpanjang,” ucapnya.

Perlu diketahui, guna mengusut tuntas kasus retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, yang telah dihentikan beroperasi sejak 19 Juli 2023 lalu tersebut. Kejari Kabupaten Banjar telah mengagendakan pemanggilan sebanyak 18 orang di pertengahan Juli 2023 lalu.(zai/klik)

BACA JUGA :
Lima Orang dari Dinas TPH Banjar Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa?
Scroll to Top