Dishub dan Dinkes Tidak Hadir, Rapat Pansus Tak Bisa Bahas Pasal Lainnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat Pansus tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang Pajak dan Retribusi Daerah kembali menggelar rapat pembahasan bersama instansi terkait, di Ruang Komisi III, Jum’at (20/10/2023).

Namun, rapat yang digelar di gedung baru dewan ini belum sepenuhnya menyelesaikan pembahasan dari subtansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terutama penetapan pajak dan retribusi daerah.

“Rapat kali ini belum sampai ke penetapan nilai pajak dan retribusi daerah, yang nantinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda),” ucap Ketua Pansus, Bambang Yanto Permono, usai rapat.

Bambang menyebutkan, belum terselesaikannya substansi inti dari Raperda ini dikarenakan perlu ketelitian dan masukan dari intansi penghasil Pendapatan Asli Darah(PAD). Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLh), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta instansi lainnya.

“Karena tidak dihadiri Dishub dan Dinkes, maka pembahasan draf Raperdanya tidak bisa dilanjutkan ke pasal berikutnya. Terkait substansinya, harus kita sepakati dengan instansi terkait, baru ke tahap berikutnya,” katanya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, besaran nilai pajak dan retribusi tidak ada perubahan yang signifikan dari Perda sebelumnya. Hanya ada beberapa penyesuaiakn objek pajak, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sejauh ini tidak ada perubahan yang signifikan. Namun objek pajak dan retribusi perlu dilakukan penyesuaian, karena ada objek pajak yang tidak lagi bisa dipungut sebagai mana amanat UU dan PP,” ujarnya.(sin/klik)