klikkalimantan.com, MARTAPURA – Operasionalkan bangunan pabrik pelet kayu (wood pellet) di Jalan Ahmad Yani, Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar akan lakukan Memorandum of Understanding (MoU) Three Parties.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Kencana Wati mengatakan, wacana melakukan MoU Three Parties tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, dan hasil kunjungan DKUMPP Kabupaten Banjar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.
“Alasan pertama, wood pellet tersebut sekarang bukan tusi kami lagi dengan pindahnya Dinas Kehutanan (Dishut) ke Provinsi. Kedua, wood pellet merupakan industri skala besar, kalau tetap dilaksanakan. Ketiga, berdasarkan hasil rapat bersama KLHK, Balai, dan Dishut Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), jika pabrik tersebut tetap dioperasionalkan, kemungkinan tidak dapat mengembalikan modal, karena kualitas cetaknya tidak untuk ekspor, melainkan hanya skala lokal,” ujarnya.
Padahal, lanjut Kencana Wati, rencana awal keberadaan pabrik wood pellet tersebut dengan bahan cetak kualitas ekspor. Sehingga dapat menyasar pangsa pasar luar negeri, seperti Jepang dan Korea.
“Tapi, masih tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan kualitas ekspor. Namun, mesinnya harus dimodifikasi lagi. Karena itu, Dishut memastikan akan mencari bahan baku dan pemasarannya, jika tetap dioperasionalkan sebagai pabrik wood pellet,” katanya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebutlah, papar Kencana Wati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui DKUMPP berencana akan melakukan kerjasama dengan pihak Dishut Provinsi Kalsel dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
“Dengan MoU Three Parties, pabrik wood pellet sebagai aset daerah tetap dapat difungsikan. Apakah nanti tetap dioperasionalkan sebagai wood pellet, atau sebagai tempat ULM melakukan kajian, kita masih belum tahu. Selain itu, kita juga terkendala bahan baku. Intinya, bangunan tersebut tetap difungsikan secara kajian dulu,” ucapnya.
Karenanya, Pemkab Banjar masih menunggu hasil kajian dari ULM dan Dishut terkait operasional pabrik wood pellet kedepannya akan dibawa ke mana, agar jelas.
“Kemarin kan sempat ada wacana akan difungsikan sebagai BLK, bahkan untuk rumah sakit tipe D. Tapi pada aturan hibah, tidak boleh dialihkan fungsikan. Karena itu kita sepakati akan melakukan MoU Three Parties, yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Mudah-mudahan proses MoU dapat direalisasikan di pengujung tahun ini,” harapnya.(zai/klik)