Tak Lagi Real Cost, Dewan Kota “Jarang Pulang” 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Intensitas kunker dewan semakin sering dilakukan seiring perjadin tidak lagi real cost.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023, kalangan dewan, khususnya di DPRD Kota Banjarmasin, langsung gerak cepat untuk melaksanakan kegiatan kunjungan kerja. Tak ayal, mereka terkesan “jarang pulang”.

Sekadar diketahui, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang diterbitkan di pertengahan September tadi menjadi angin segar bagi kalangan dewan. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas yang sebelumnya real cost atau biaya sebenarnya, tak lagi berlaku.

Seiring hal itu, pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara lumpsum (LS), dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Tak ayal, angin segar ini langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh kalangan dewan, khususnya di DPRD Kota Banjarmasin. Dari pantauan klikkalimantan.com, sejak 18 Oktober 2023, gedung dewan, baik lama maupun baru, sering kosong ditinggal pergi kunjungan kerja para anggota dewan.

Bahkan, kalangan dewan sudah terkesan “jarang pulang”. Sebab tak ada lagi waktu untuk membahas kegiatan lainnya yang juga tak kalah penting, misalnya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Selain itu, ada juga pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2023 yang juga belum seluruhnya selesai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Padahal, ada beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah disampaikan pada Paripurna Tingkat I, semisal perubahan atas Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ada juga beberapa Raperda yang sudah selesai dibahas atau finalisasi di tingkat Pansus, namun belum juga di-Paripurnakan pada Peripurna Tingkat II, seperti Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Peningkatan Budaya Literasi, serta Penanganan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Sementara, ada beberapa Raperda yang juga tak kunjung disampaikan pada Paripurna Tingkat I, yang juga masuk dalam Prolegda tahun 2023.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, secara tegas membantah. Ia menegaskan tetap memprioritaskan pembahasan, baik Raperda maupun anggaran yang sudah terprogram.

“Tidak seperti itu. Kita tetap melakukan tugas dan fungsi sebagaimana aturan yang berlaku. Beberapa hal yang masih belum selesai tetap kita prioritaskan untuk diselesaikan. Seperti pembahasan APBD maupun Raperda,” tegas Tugiatno.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, berdasarkan hasil Badan Musyawarah, pembahasan APBD Tahun 2024 kembali diagendakan pada tanggal 2 November 2023.  Sementara, untuk Raperda yang sudah difinalisasi dalam tahap singkronisasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh Raperda yang sudah difinalisasi bisa di-Paripurna Tingkat II kan, termasuk ABPD 2024. Dalam kata lain, ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (sin/klik)