Lahan Pertanian Kabupaten Banjar Kian Menyusut

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Menurut pihak Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, penyusutan lahan pertanian di kabupaten tersebut yang terjadi sejak 2019-2023 hanya terdata seluas 3.000 hektare lebih.

Luasan tersebut tentunya lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana telah terjadi penyusutan lahan pertanian seluas 9.000 hektare pada 2018 lalu. Atau hanya tercatat seluas 46.385 Hektare lahan pertanian, setelah ditambah 638 hektare lahan pertanian baru.

“Luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Banjar pada 2019 lalu, terdata 50.802 hektare yang dapat ditanami. Namun, dalam kurun waktu empat tahun terjadi penyusutan sekitar 3.000 hektare, atau hanya terdata seluas 47.580 hektare,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, Selasa (31/10/2023).

Nashrullah menjelaskan, penyusutan lahan terluas terjadi di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut sebagai daerah penyangga Kota Banjarmasin, akibat terjadinya alih fungsi lahan yang cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Kabupaten Banjar.

“Mengantisipasi terjadinya penyusutan lahan pertanian, maka kita melakukan upaya membuka lahan sawah baru di daerah yang potensi alih fungsi lahannya lebih lambat. Karena kita akui, dalam kurun waktu lima tahun terakhir produksi panen padi kita mengalami penurunan, sebab ada alih fungsi lahan dan bencana banjir besar pada Desember 2020 – Januari 2021 lalu,” katanya.

Karena itu, lanjut Nashrullah, Pemerintah Kabupaten Banjar terus melakukan berbagai program guna meningkatkan produksi sektor pertanian. Baik yang bersumber dari APBN, maupun APBD Provinsi dan Kabupaten. Salah satunya program menyediakan mesin pompa air untuk lahan pertanian yang mengalami kekeringan, dengan sistem pinjam pakai.

Nashrullah mengakui, jika lahan sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mestinya tidak dapat dialihkanfungsikan peruntukannya.

“Untuk mengetahui lahan tersebut masuk dalam LP2B, harus dituangkan dalam sebuah deliniasi petanya. Hal inilah yang tengah kita lakukan. Kewajiban LP2B kita sekitar 30.000 hektare. Karena itu kita lakukan secara berharap per kecamatan, untuk mengetahui wilayah mana saja yang potensial. Kita juga tetap bisa mengambil di RTRW tanaman pangan untuk menetapkan LP2B, karena lahan tanaman pangan di RTRW terbaru ditetapkan seluas 42.000 hektare lebih,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh klikkalimantan.com, peristiwa penyusutan lahan pertanian, baik lahan sawah irigasi, tadah hujan, rawa pasang surut, dan rawa lebak, dengan total seluas 60.862.0 pada 2019, memasuki tahun 2020 kembali terjadi penyusutan. Sehingga tercatat hanya seluas 55,979.0 hektare.

Tak terkecuali untuk kondisi lahan pertanian bukan sawah yang pada 2019 lalu tercatat seluas 320.325 hektare, menyusut menjadi 319.766 hektare di 2020 lalu. Padahal pada rentang satu tahun itu telah dilakukan ekspansi lahan tidur, melalui Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi).(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Kecamatan Telaga Bauntung dan Pos Banjarbaru Salurkan Langsung BST ke Empat Desa
Scroll to Top