klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan menaikkan retribusi parker. Rencananya, kenaikan tersebut akan direalisasikan pada Januari 2024 nanti.
Hal ini seiring telah selesaikanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, bersama Pemko Kota Banjarmasin, Rabu (1/11/2023).
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, mengatakan, kenaikan pajak dan retribusi diusulkan berkisar 50% sampai 70%, lantaran menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Aturan terdahulu sudah sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga wajar dilakukan penyesuaian,” ucapnya.
Bambang Yanto menyebutkan, penyesuaian retribusi ini sudah melihat kondisi dan kemampuan mayarakat. Sehingga disepakati retribusi tarif parkir sepeda motor di jalan umum dari semula Rp2.000 diusulkan naik menjadi Rp3.000. Sedangkan untuk mobil roda empat dari Rp3.000 diusulkan naik menjadi Rp5.000.
“Penyesuain ini baru akan direalisasikan pada awal tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Terkait adanya perubahan besaran retribusi parkir tersebut, politisi Demokrat ini meminta Pemko melalui SKPD terkait melakukan sosialisasi ke masyarakat secara masif. Sebab, kebijakan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Jadi harus dilakukan sosialisasi ke masyarakat secara masif, agar kebijakan ini bisa diketahui oleh semua lapisan masyarakat. Kalau perlu, dibuatkan pengumuman di area-area strategis. Agar kebijakan ini tidak menjadi gejolak di masyarakat,” pintanya. (sin/klik)